Tenggarong, Sketsa.id – Pasangan calon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin, yang meraih kemenangan dengan perolehan suara hingga 68 persen dalam Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, kembali menghadapi narasi diskualifikasi yang digulirkan pasangan calon nomor urut 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Tim hukum Edi-Rendi menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Erwinsyah, anggota tim kuasa hukum Edi-Rendi, menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, gugatan hukum yang diajukan pasangan Dendi-Alif telah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin pada 23 Oktober 2024.
“Gugatan mereka ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. PT TUN menyatakan bahwa keputusan KPUD Kukar tidak merugikan pasangan Dendi-Alif,” ungkap Erwinsyah.
Tak puas dengan putusan tersebut, Dendi-Alif mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 7 November 2024. Namun, MA juga menolak kasasi tersebut, sehingga memperkuat keputusan PT TUN yang menyatakan proses Pilkada sah dan sesuai peraturan.
Terkait hal tersebut, Tim hukum Edi-Rendi juga menyoroti upaya framing narasi diskualifikasi yang dianggap dapat memicu keresahan di masyarakat. Erwinsyah menilai narasi tersebut tidak hanya salah kaprah tetapi juga sengaja digunakan untuk menggiring opini publik.
“Dalil dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sering dijadikan bahan framing, sementara amar putusan yang menjadi dasar hukum diabaikan,” ujar Erwinsyah.
Ketua KPUD Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada gugatan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Kukar.
“Saya sudah memeriksa laman resmi MK hingga siang tadi, dan belum ada gugatan yang masuk. Kami masih menunggu hingga batas waktu yang telah ditetapkan,” kata Rudi.
Rudi juga memastikan KPUD tetap menjaga transparansi dan kredibilitas pelaksanaan Pilkada, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati hasil yang telah ditetapkan.
Terlepas dari tantangan yang ada, Edi-Rendi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program pembangunan di Kukar. Fokus mereka mencakup pengentasan kemiskinan, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan ekonomi lokal.
Pilkada Kukar 2024 menjadi ajang pembuktian integritas demokrasi di tengah berbagai dinamika politik. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan demi terciptanya masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Kutai Kartanegara. (*)