Jakarta, Sketsa.id – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik 961 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dalam sebuah prosesi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Para kepala daerah yang dilantik terdiri dari 33 gubernur dan wakil gubernur, 363 bupati dan 362 wakil bupati, serta 85 wali kota dan wakil wali kota. Pelantikan ini berlangsung dalam satu rangkaian prosesi yang dimulai sejak pagi hari.
Prosesi Kirab Menuju Istana Negara
Sekitar pukul 09.30 WIB, ratusan kepala daerah yang akan dilantik memulai prosesi kirab dari Monas menuju Istana Kepresidenan.
Mereka berjalan kaki dengan iringan drum band Gita Abdi Praja (GAP) dari Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).
Setibanya di halaman Istana, para kepala daerah memasuki ruang pelantikan yang telah disiapkan dalam tenda khusus. Dari ratusan kepala daerah tersebut, enam di antaranya maju ke depan sebagai perwakilan untuk mengikuti pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo.
Keenam kepala daerah yang menjadi perwakilan berasal dari latar belakang agama yang berbeda, yakni:
1. Islam – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal
2. Katolik – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda
3. Buddha – Wali Kota Singkawang, Tjhau Chui Mie
4. Hindu – Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata
5. Konghucu – Wali Kota Manado, Andrei Angoue
6. Kristen Protestan – Bupati Merauke, Yoseph P. Gebze
Presiden kemudian memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh seluruh kepala daerah.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur, sebagai bupati/wakil bupati, sebagai wali kota/wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Presiden yang diikuti oleh para kepala daerah.
Pelantikan Berdasarkan Keputusan Presiden
Pelantikan ini didasarkan pada sejumlah keputusan, antara lain:
Keputusan Presiden Nomor 15 P Tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2025-2030.
Keputusan Presiden Nomor 24 P Tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota masa jabatan 2025-2030.
Keputusan Menteri 100.2.3-221 Tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota hasil Pilkada Serentak 2024.
Hadir dalam pelantikan ini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta jajaran Kabinet Merah Putih. Prosesi berjalan dengan khidmat dan menandai awal kepemimpinan baru di berbagai daerah di Indonesia. (*)