Jakarta, Sketsa.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno, serta politisi Partai NasDem, Ahmad Ali. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Rita meminta kompensasi atas setiap izin pertambangan batu bara yang ia keluarkan selama menjabat.
“Setiap izin keluar, dia meminta kompensasi sebesar 3,6 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).
Dari praktik tersebut, Rita diduga mengumpulkan jutaan dolar. KPK juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus ini.
Menurut Asep, uang hasil dugaan korupsi tersebut mengalir ke berbagai pihak, salah satunya melalui PT BKS ke seorang ketua organisasi kepemudaan di Kalimantan Timur.
“Dari dokumen dan keterangan saksi-saksi, ada uang yang mengalir ke sana. Kemudian, dari orang tersebut, uang itu mengalir ke dua orang ini (Japto dan Ahmad Ali),” jelasnya.
KPK menggunakan metode follow the money untuk menelusuri kapan uang tersebut digunakan.
“Kami menguji aliran dana dengan melihat kapan barang-barang diperoleh. Makanya, ada yang kami sita berupa mobil dan uang,” tambah Asep.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. (*)