Samarinda, Sketsa.id – Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan pentingnya pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Tata Tertib DPRD Kaltim dalam rapat hari ini. Menurutnya, kedua rancangan peraturan daerah (ranperda) ini memerlukan percepatan proses karena sifatnya yang mendesak dan merupakan amanat undang-undang.
“Kegiatan hari ini ada dua hal utama: pembahasan nota penjelasan RPJMD dan persetujuan serta penetapan Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” jelas Agusriansyah Ridwan seusai Rapat Paripurna ke-15, Rabu (28/5/2025).
Agusriansyah Ridwan menggarisbawahi bahwa RPJMD tidak tercantum dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025. Namun, hal ini bukanlah penghalang.
Berdasarkan Peraturan Daerah tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, baik Gubernur maupun DPRD memiliki kewenangan mengajukan ranperda di luar Prolegda.
“RPJMD termasuk ranperda yang belum sempat dimasukkan dalam Prolegda 2025. Oleh karena itu, melalui mekanisme yang diatur dalam Perda 2021, kami di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan untuk memasukkan pembahasan RPJMD sebagai ranperda di luar Prolegda,” papar Agusriansyah Ridwan.
Ia menambahkan bahwa dasar pengajuan ini adalah karena RPJMD dinilai bersifat mendesak dan merupakan bagian dari amanat undang-undang yang harus segera dilaksanakan. Dengan dimasukkannya ke dalam daftar prioritas di luar Prolegda, tahapan pembahasan dan pengesahan RPJMD diharapkan dapat segera berjalan lancar.
“Tadi kita bacakan dan masukkan RPJMD sebagai ranperda prioritas di luar Prolegda. Tujuannya agar tahapan pembahasannya bisa segera dimulai dan berjalan sesuai kebutuhan daerah,” pungkas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim tersebut.
Pembahasan RPJMD sangat krusial karena dokumen ini menjadi peta jalan pembangunan Kaltim untuk lima tahun ke depan. Sementara itu, penetapan Tata Tertib DPRD diperlukan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas kerja lembaga legislatif daerah. (Adv/DPRD Kaltim)