Ananda Emira Moeis Jelaskan Perubahan Sistem Zonasi Sekolah dan Imbau Masyarakat Waspada Dampak Pancaroba

FOTO : Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis.

Samarinda, Sketsa.id — Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di bawah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk menekan praktik kecurangan, seperti manipulasi Kartu Keluarga (KK) untuk memenuhi syarat zonasi.

“KK diubah menjadi domisili riil guna memastikan keadilan akses pendidikan. Persentase zonasi juga ditetapkan per jenjang: SD 70%, SMP 40%, dan SMA/SMK 30%. Jika daya tampung sekolah negeri penuh, pemerintah akan bantu melalui program afirmasi, seperti bantuan biaya untuk siswa di sekolah swasta,” jelas Ananda dalam reses di Jl. Padat Karya Gg. Anggrek RT. 83 Kel. Loa Bakung, Minggu (18/5/2025).

Ia juga menekankan pentingnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang selaras dengan RPJMN agar program seperti GratisPol dari Gubernur Kaltim tetap sinergi dengan kebijakan nasional.

Di akhir sesi, Ananda mengimbau masyarakat waspada terhadap penyakit musim pancaroba.

“Konsumsi rempah-rempah untuk daya tahan tubuh, seperti saat pandemi COVID-19 dulu. Meski seharusnya masih musim kemarau, cuaca tidak menentu berpotensi picu gangguan kesehatan,” pesannya. (Adv/ DPRD Kaltim)