Samarinda, Sketsa.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan pentingnya pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait relokasi SMA Negeri 10 ke lokasi asalnya di Loajanan Ilir, Samarinda Seberang. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi antara pemerintah provinsi, Dinas Pendidikan, dan pihak terkait untuk memastikan eksekusi putusan tersebut.
“Relokasi SMA 10 ke lokasi awal bukan hanya mematuhi hukum, tetapi juga membuka peluang penyerapan tenaga kerja dan pemberdayaan warga sekitar, khususnya di Loajanan Ilir, Samarinda Seberang, dan sekitarnya,” ujar Satya dalam keterangan resminya, Senin (19/5/2025).
Ia menekankan, Pemprov melalui Dinas Pendidikan perlu segera mengevaluasi status sekolah tersebut pascarelokasi.
“Apakah SMA 10 akan tetap berstatus ‘Sekolah Garuda’ atau justru dibangun sekolah baru, itu perlu dikaji secara komprehensif. Namun, yang utama saat ini adalah menjalankan putusan MA,” tegasnya.
Satya menjelaskan, putusan MA telah menegaskan bahwa lahan yang ditempati SMA 10 selama ini merupakan aset Pemprov Kaltim.
“Aliran dana pembangunan sekolah ini sebelumnya dikelola melalui PT Sambar Indah. Jika Yayasan Melati merasa memiliki klaim atas bangunan tersebut, mereka harus menempuh jalur hukum dengan menyertakan bukti-bukti baru,” paparnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa selama tidak ada bukti sah yang diajukan, kepemilikan lahan dan bangunan tetap berada di bawah Pemprov.
“Putusan MA sudah inkrah (final dan mengikat). Ini bukan lagi bahan perdebatan, melainkan kewajiban untuk dilaksanakan,” tandasnya.
Satya berharap langkah ini dapat menyelesaikan sengketa secara tuntas sekaligus memastikan hak pendidikan masyarakat tetap terjamin.
“Prioritas kami adalah memastikan eksekusi berjalan lancar tanpa mengganggu proses belajar mengajar,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)