Baharuddin Demmu: PTPN Klaim Lahan Rakyat, Butuh Empati dan Penyelesaian Cepat

Minggu, 8 Juni 2025 - 07:30 WITA
Bagikan:
FOTO: Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu

Samarinda, Sketsa.id – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyoroti persoalan sengketa lahan antara warga dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII di kawasan Bendungan Marang Kayu. Menurutnya, masalah ini membutuhkan keprihatinan dan penyelesaian segera dari semua pihak.

Baharuddin mengungkapkan, konflik bermula sejak 2006 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Desa. Saat itu, pembangunan bendungan direncanakan untuk mengairi sawah warga. Namun, luasan lahan yang semula 300 hektar berkembang menjadi 600 hektar, memicu masalah baru.

“Warga sudah dibayar sebagian, tapi ada sekitar 100 hektar yang tiba-tiba diklaim PTPN sebagai Hak Guna Usaha (HGU) pada 2017. Padahal, sebelumnya tidak ada tanda-tanda klaim itu,” tegas Baharuddin, Rabu (4/6/2025).

Ia menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong yang memenangkan PTPN tanpa mempertimbangkan fakta di lapangan.

“Rakyat sudah menggarap lahan turun-temurun, tapi pengadilan hanya melihat selembar surat HGU,” ujarnya.

Akibatnya, warga yang lahannya tergenang bendungan melakukan demonstrasi ke kantor kecamatan. Baharuddin mendesak pemerintah dan DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk Kementerian BUMN.

“Kami minta Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung melihat kondisi. Jika memang ini tanah rakyat, kenapa tidak dibayar? Jangan sampai negara dianggap zalim,” tegasnya.

Saat ini, warga masih menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi. Baharuddin berharap penyelesaian dilakukan dengan keadilan dan empati, mengingat banyak warga yang sudah 18 tahun menanti kejelasan. (Adv/ DPRD Kaltim)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga