Kutai Kartanegara, Sketsa.id – PT Bakti Kartika Mahakam, sebuah perusahaan pengembang, mengaku dirugikan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan proses balik nama sertifikat lahan yang mereka beli di Kilometer 8, Desa Tani Bakti, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Direktur PT Bakti Kartika Mahakam, Bagus Eko Susprijanto, menuturkan bahwa pihaknya telah membeli lahan tersebut sejak 2017 hingga 2019. Menurutnya, seluruh proses administrasi, termasuk pengecekan keabsahan sertifikat di BPN, telah dilakukan sebelum pengurusan perizinan dan balik nama.
“Kami ini perusahaan pengembang. Kami cari tanah, lalu ada yang menawarkan lahan transmigrasi di Kilometer 8, Tani Bakti. Mereka bilang sudah bersertifikat,” ujar Bagus Eko, Senin (10/3/2025).
Klaim Kepemilikan oleh Pihak Lain
Bagus Eko menjelaskan bahwa lahan tersebut berasal dari program transmigrasi, yang berarti awalnya merupakan tanah negara yang dikelola oleh dinas transmigrasi. Sertifikatnya diterbitkan oleh kantor wilayah provinsi dan dibagikan kepada peserta transmigrasi.
Namun, saat proses pematangan lahan berlangsung, muncul pihak lain, yakni PT Insani, yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. PT Bakti Kartika Mahakam sempat mengajak PT Insani untuk bermediasi, tetapi pertemuan itu tidak menghasilkan solusi.
“Kami mempersilakan mereka melapor ke polisi jika keberatan. Kami tetap melanjutkan pekerjaan,” tegas Bagus Eko.
Proses Balik Nama Dibatalakan
Di tengah polemik ini, PT Bakti Kartika Mahakam justru mendapat kabar mengejutkan: BPN membatalkan proses balik nama sertifikat lahan yang sedang mereka urus. Menurut Bagus Eko, pembatalan ini dilakukan setelah pihaknya melapor ke kepolisian untuk meminta perlindungan hukum.
“Kami bingung, karena sertifikat ini sudah hampir selesai proses balik namanya. Tinggal penandatanganan dan penulisan tanggal penerbitan,” ungkapnya.
Bagus Eko menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. Ia juga menyebut BPN sebenarnya sudah mengetahui peta kepemilikan lahan di lokasi tersebut.
“Hampir semua lahan yang kami beli diklaim oleh PT Insani. Kami hanya ingin kepastian hukum,” tutupnya. (*)