Bawa 11 Poket Sabu di Jalan Delima, Pria Ini Kembali Berurusan dengan Polisi

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:25 WITA
Bagikan:
Foto: 11 poket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya yang disita dari tangan tersangka ( Dok Humas Polresta Samarinda)

Samarinda, Sketsa.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda Ulu. Seorang pria yang merupakan residivis kasus serupa diringkus dengan barang bukti mencapai 11 poket sabu siap edar.

Penangkapan berlangsung pada Senin (2/3/2026) malam sekitar pukul 20.45 Wita di Jalan Delima Dalam RT 051 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Lokasinya persis di pinggir jalan yang selama ini dicurigai sebagai lokasi transaksi.

Tersangka berinisial HA (39) diamankan saat tengah duduk di atas sepeda motor berwarna merah hitam. Dari tangan pria asal Banjar ini, petugas menemukan tas selempang merk Polo land warna hitam yang berisi 11 poket sabu dengan berat total 3,16 gram bruto.

Yang mengejutkan, HA ternyata bukan wajah baru di lingkaran peredaran narkoba. Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2019 lalu. Kini pria yang bekerja sebagai swasta dan tinggal di Jalan Lambung Mangkurat Gang Tanjung, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir itu kembali berurusan dengan hukum.

“Tersangka kami amankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar sumber dari Polresta Samarinda, Rabu (4/3/2026).

Barang bukti lain yang turut disita adalah satu buah plastik kresek bening pembungkus sabu, handphone Realme warna hitam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat transaksi.

HA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan III UU No.1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berat mengingat statusnya sebagai residivis.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di Kota Samarinda.

Masyarakat diimbau untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, butuh partisipasi semua pihak. (cc)

Bagikan:

Seven Decades of Iran-US Conflict: From the 1953 CIA Coup to the 2026 Nuclear Ultimatum