Jakarta, Sketsa.id – Sebuah video yang merekam penolakan pembayaran tunai di gerai Roti O, Halte TransJakarta Monas, menjadi sorotan publik. Dalam rekaman yang diunggah Arlius Zebua pada 19 Desember 2025 itu, terlihat seorang nenek lansia ditolak membayar dengan uang tunai oleh kasir dengan alasan gerai hanya menerima pembayaran non-tunai seperti QRIS.
Video yang viral di media sosial ini memicu perdebatan luas mengenai keseimbangan antara percepatan digitalisasi dan hak dasar konsumen, terutama kelompok rentan seperti lansia yang belum sepenuhnya melek digital.
Insiden terjadi saat nenek tersebut hendak membeli roti dengan uang tunai. Kasir dengan tegas menyatakan bahwa transaksi hanya bisa dilakukan secara non-tunai. Arlius Zebua, yang menyaksikan kejadian, tak tinggal diam. Ia membela nenek itu dan memprotes tindakan kasir, yang menurutnya tidak manusiawi. Aksi protesnya terekam dan menyulut simpati ribuan netizen.
Banyak komentar mengkritik kebijakan gerai yang dinilai diskriminatif dan mengabaikan sebagian masyarakat yang belum atau tidak bisa mengikuti sistem pembayaran digital. Di sisi lain, ada pula yang beranggapan bahwa pegawai hanya menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dari perusahaan.
Respon Resmi: Permintaan Maaf Roti O dan Penegasan Bank Indonesia
Menanggapi viralnya video tersebut, manajemen Roti O yang dikelola PT Sebastian Citra Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun Instagram @rotio.indonesia. Mereka meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menyatakan telah melakukan evaluasi internal.
“Kami memohon maaf atas kejadian ini. Penerapan pembayaran non-tunai kami lakukan untuk memberikan kemudahan, termasuk berbagai promo dan potongan harga kepada pelanggan. Kami akan meningkatkan pelayanan ke depannya,” bunyi pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, Bank Indonesia (BI) turut memberikan klarifikasi yang tegas. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penolakan terhadap Rupiah, kecuali karena alasan keraguan atas keasliannya, melanggar Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Penggunaan rupiah untuk transaksi dapat menggunakan instrumen tunai atau non-tunai sesuai kesepakatan para pihak. Namun, secara hukum, Rupiah tetap wajib diterima,” tegas Denny. BI mendorong transaksi non-tunai namun tetap mengakui pentingnya inklusi keuangan dan keberagaman kondisi masyarakat.
Mencari Keseimbangan di Era Cashless
Insiden ini menyadarkan publik akan “jurang digital” yang masih ada. Di satu sisi, digitalisasi pembayaran menawarkan efisiensi, keamanan, dan berbagai insentif. Di sisi lain, kebijakan yang terlalu kaku berpotensi mengabaikan kelompok masyarakat tertentu, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau warga di daerah yang infrastrukturnya masih terbatas.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk merancang sistem yang inklusif. Penerapan pembayaran digital sebaiknya tidak menghilangkan opsi pembayaran tunai, atau setidaknya, dilengkapi dengan bantuan dari staf untuk para pelanggan yang mengalami kesulitan. Kemajuan teknologi seharusnya mempermudah semua lapisan masyarakat, bukan justru menjadi penghalang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (*)









