Samarinda, Sketsa.id – Warga Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Sidodadi, sempat tak menaruh curiga. Beberapa pria terlihat sibuk di trotoar, lengkap dengan rompi proyek. Mereka seolah tengah melakukan perbaikan. Namun di balik kerah biru itu, tangan-tangan mereka justru menggerayangi kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Polresta Samarinda akhirnya membuka tabir aksi kamuflase tersebut dalam konferensi pers yang digelar, selasa(10/02)sore. Dipimpin Wakasatreskrim AKP Teguh Wibowo, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam merespons cepat keresahan warga.
Dua nama ditetapkan sebagai tersangka: H dan RA (25). Satu pelaku lain berinisial N masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Aksi pertama Jumat (06/02) siang, kemudian Minggu (08/02) sore. Mereka memotong kabel sepanjang tiga meter, lalu membawanya ke tempat tinggal sementara,” ujar AKP Teguh di hadapan awak media.
Yang membuat kasus ini menarik: para pelaku tak bekerja gelap-gelapan. Mereka justru tampil terang-terangan. Rompi proyek menjadi tameng agar warga mengira mereka tengah menjalankan tugas resmi. Trotoar yang mereka pijak seolah-olah menjadi panggung sandiwara.
Namun kelengahan jadi bumerang. Rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi merekam gerak-gerik mencurigakan. Polisi melacak kendaraan yang digunakan, menangkap para pelaku, dan mengamankan barang bukti.
Di tengah konferensi pers, AKP Teguh juga meluruskan informasi liar yang sempat beredar. Ia mengingatkan publik untuk tak mudah percaya pada kabar yang tak bersumber dari keterangan resmi.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Percayakan proses hukum pada kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Motif ekonomi disebut melatarbelakangi aksi nekat ini. Kebutuhan harian yang mendesak disebut-sebut menjadi alasan. Namun apapun alasannya, publik berhak mendapat penerangan yang layak—bukan hanya dari lampu jalan, tapi juga dari penegakan hukum yang terang benderang.
Polresta Samarinda mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Sebab, tak ada yang tahu kapan rompi proyek dipakai untuk tujuan yang salah. (cc)









