Samarinda, Sketsa.id – Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan dua tersangka narkotika di Jalan Ampera, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjaring seorang pengguna berinisial A di lokasi berbeda.
Setelah mengamankan A di Jalan Padat Karya, petugas melakukan pengembangan dengan menghubungi pemasok untuk membeli narkotika lagi. Transaksi berpura-pura dilakukan dan disepakati bertemu di kawasan parkiran Jalan Ampera.
Saat tersangka datang, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang yang mengaku bernama T (37) dan E (39). Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti.
Di dashboard sebelah kiri sepeda motor, petugas menemukan dua buah amplop bertuliskan “sukacita” berisi enam poket sabu dengan total berat 1,69 gram brutto. Kemudian dari tangan kanan E, ditemukan sebuah dompet kecil warna merah berisi tiga poket sabu seberat 2,26 gram brutto.
Petugas juga mengamankan sebuah dompet besar yang di dalamnya terdapat satu amplop “sukacita” berisi sabu 0,30 gram, satu buah sendok penakar, satu unit timbangan digital, dan satu bendel plastik klip. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.
T berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu dan merupakan warga Jalan Ampera serta Jalan Sultan Alimuddin. E juga berperan sebagai penjual dan merupakan warga Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda Ilir.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Saat ini mereka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (cc)










