Samarinda, Sketsa.id – Kamis (12/02) dini hari, Jalan Rukun II Gang Setia, Kelurahan Rapak Dalam, sunyi. Warga terlelap. Tapi di salah satu rumah, seseorang bergerak senyap.
Jendela ruang tengah dicongkel. Sebuah laptop berwarna abu-abu lenyap dari tempatnya.
Pemilik rumah, Insyirqoh Nuril Azizah (23), baru sadar saat pagi tiba. Laptop yang tadi malam masih tergeletak di ruang tengah sudah tak ada. Jendela menganga bekas congkelan. Ia melapor ke Polsek Samarinda Seberang.
Polisi bergerak. Penyelidikan dilakukan. Tak butuh waktu lama—kurang dari 48 jam—tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Jumat (13/02) pukul 02.00 Wita, dini hari buta, Muhammad Alfian (16) diringkus. Bocah lelaki yang masih berusia 16 tahun ini ternyata tinggal tak jauh dari lokasi kejadian: Jalan Mas Penghulu RT 08, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti: laptop Lenovo Idea 3, tas laptop warna biru, dan sepotong kayu ulin yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.
Alfian dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Meski masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Polsek Samarinda Seberang saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp3 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang pencurian dengan pemberatan di Samarinda. Yang menarik, pelaku masih remaja. Lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku juga tak berjauhan—menunjukkan bahwa aksi ini bisa jadi dilakukan berdasarkan pengamatan sederhana terhadap rumah korban. Polisi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Terutama bagi yang menyimpan barang berharga di ruang yang mudah diakses dari luar. Seperti kasus ini, pelaku hanya butuh jendela yang tak terkunci dan sebatang kayu. (cc)









