Jakarta, Sketsa.id – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka, resmi menggugat pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, tertanggal 25 Februari 2025. Selain Hary Tanoe, CMNP juga menggugat PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) sebagai Tergugat II, serta Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai Tergugat III dan IV.
CMNP Tuntut Sita Jaminan Aset Hary Tanoe dan MNC Group
Dalam petitumnya, CMNP meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa Hary Tanoe dan MNC Group telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan. CMNP juga meminta agar sita jaminan dikenakan terhadap aset kekayaan Hary Tanoe dan MNC Group.
“Gugatan ini diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang terjadi pada 1999,” tulis CMNP dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
CMNP menyebutkan bahwa transaksi NCD tersebut melibatkan beberapa pihak yang akhirnya menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Versi MNC Group: Gugatan Dinilai Dipaksakan
Menanggapi gugatan tersebut, PT MNC Asia Holding Tbk. menegaskan bahwa transaksi yang dipermasalahkan telah terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999.
Menurut Direktur Legal MNC Group, Chris Taufik, transaksi tersebut melibatkan PT Bank Unibank Tbk. sebagai penerbit NCD, sementara MNC Group (dulu PT Bhakti Investama Tbk.) hanya bertindak sebagai broker atau perantara.
“Unibank sudah dibubarkan pada 2001, sehingga gagal bayar terhadap CMNP. Berdasarkan data dan fakta yang kami miliki, gugatan ini terkesan dipaksakan karena pihak yang bermasalah adalah Unibank, bukan MNC Group,” ujar Chris.
MNC Group juga menyoroti nama-nama tergugat dalam perkara ini, yang menurut mereka salah sasaran. Mereka bahkan menduga adanya pihak tertentu yang berada di balik gugatan ini.
“Kami menduga ada pihak dengan inisial ‘JH’ yang mendalangi gugatan ini untuk motif tertentu,” tambah Chris.
Latar Belakang Kasus: NCD Unibank Senilai USD 28 Juta
Dalam perkara ini, CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank dengan total nilai USD 28 juta. Sertifikat ini memiliki dua tanggal jatuh tempo, yaitu 9 Mei 2002 (USD 10 juta) dan 10 Mei 2002 (USD 18 juta).
Namun, sebelum jatuh tempo, Unibank dibubarkan pada 29 Oktober 2001, menyebabkan kegagalan pembayaran terhadap CMNP. Sejak transaksi awal pada 12 Mei 1999, MNC Group menyatakan bahwa mereka tidak lagi terlibat dalam urusan NCD tersebut.
Kini, pengadilan akan menjadi penentu apakah gugatan CMNP memiliki dasar hukum yang kuat atau memang seperti yang diklaim MNC Group, bahwa kasus ini telah kadaluarsa dan tidak relevan lagi. (*)









