Samarinda, Sketsa.id – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, membela sikapnya mengusir perwakilan Rumah Sakit Haji Darjad dalam sebuah rapat penting, menanggapi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
“Secara prinsip saya kaget. Proses pengusiran – dalam tanda kutip – itu dianggap melanggar kode etik? Ini sesuatu yang biasa,” tegas Darlis, Kamis (12/6/2025). Ia menegaskan tindakannya tidak dilandasi kemarahan, melainkan prinsip.
Darlis menjelaskan, rapat saat itu bertujuan mengambil keputusan krusial menyangkut aspek sosial dan kemanusiaan terkait persoalan RS Haji Darjad, termasuk tunggakan gaji dan penahanan ijazah karyawan.
“Pihak manajemen rumah sakit wajib hadir langsung. Kehadiran pengacara sebagai wakil tidak bisa diterima karena rapat ini bukan arena debat hukum, tapi penyelesaian masalah kemanusiaan dan sosial,” paparnya.
Ia justru mempertanyakan ketidakhadiran manajemen RS yang diundang.
“Lembaga DPR yang mestinya tersinggung. Yang diundang kok tidak hadir? Persoalan teknis undangan bukan alasan. Unsur manajemen banyak, masa tak satu pun bisa hadir?” ujar Darlis.
Serahkan ke BK dan Siap Hormati Keputusan
Menyikapi proses di BK, Darlis menyatakan telah memberikan keterangan lengkap dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme BK.
“Saya yakin teman-teman di BK akan melakukan konfirmasi kepada saksi dan bukti audio. Ruang rapat ada rekamannya. Tunggu saja keputusan BK,” katanya. Ia menegaskan komitmennya: “Apapun keputusan BK, saya akan hormati.”
Perpanjangan Tenggat Waktu untuk RS Haji Darjad
Ditanya kemungkinan berdialog ulang, Darlis menegaskan prinsip:
“Kami tidak akan berunding dengan pihak pengacara. Kami akan mengundang kembali Rumah Sakit Haji Darjad.”
Ia mengungkapkan perkembangan terbaru. Setelah sebelumnya memberi tenggat waktu 2 minggu kepada RS untuk menyelesaikan masalah (dengan pengawasan Disnaker), RS ternyata menghadapi kendala.
“Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Eko Suprayetno melaporkan ke saya, RS mengalami kesulitan cash flow untuk membayar tunggakan gaji lebih dari 50 karyawan. Mereka memohon perpanjangan waktu hingga Agustus,” jelas Darlis.
Menyikapi permohonan tersebut melalui Disnakertrans, Komisi IV memutuskan:
“Kami maklumi dan beri perpanjangan. Rumah Sakit Haji Darjad akan kami panggil kembali pada Agustus mendatang,” pungkas Darlis menutup penjelasannya. (Adv/DPRD Kaltim)