Darlis Pattalongi: Perluas Batas Usia S3 dan Jaga Independensi Kampus Kebijakan UKT Gratis Tak Boleh Reduksi Daya Kritis Perguruan Tinggi

FOTO: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

Samarinda, Sketsa.id – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan tiga poin kritis dalam kebijakan pendidikan daerah: perluasan batas usia studi doktoral (S3) bagi pendidik, jaminan independensi kampus dalam program UKT gratis, serta antisipasi keterlambatan transfer dana oleh pemprov. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan perguruan tinggi, Selasa (10/6/2025).

Pertama, Pattalongi menyoroti aspirasi peningkatan batas usia studi S3 untuk guru dan dosen.

“Selama ini dibatasi 40 tahun. Kami usulkan tambahan spare 5 tahun menjadi 45 tahun agar lebih banyak pendidik mendapat kesempatan meraih gelar doktor,” tegasnya. Kebijakan ini hanya berlaku untuk S3, sementara S1 dan S2 tidak ada perubahan.

Kedua, ia memperingatkan agar program pembebasan UKT (Uang Kuliah Tunggal) tidak mengurangi kemandirian perguruan tinggi.

“Jangan sampai dana gratis ini membuat kampus tidak kritis, takut menyampaikan aspirasi atau mengkritik kebijakan pemprov. Jika itu terjadi, kita rugi besar,” papar Pattalongi. Ia menekankan, integritas akademik harus tetap dijaga meski ada bantuan dana.

Pattalongi juga meluruskan miskonsepsi mekanisme program:

“Ini bukan pendaftaran perorangan. Mahasiswa tidak perlu cari link pendaftaran. Skemanya antarlembaga: kampus ajukan database ke pemprov, pemprov verifikasi dan transfer dana sesuai data.”

Ketiga, Legislator Partai Golkar itu mengingatkan agar jangan terulang masalah ala BPJS-Rumah Sakit.

“Jangan sampai kampus ogah-ogahan melayani mahasiswa karena pemprov telat transfer UKT, seperti tunggakan BPJS ke rumah sakit,” tegasnya.

Ia meminta pemprov membuat jadwal transfer pasti yang selaras dengan kalender akademik.

“Perbedaan kalender kerja pemprov dan kampus tidak boleh ganggu pembiayaan pendidikan,” tandasnya.

Terakhir, Pattalongi mengonfirmasi pengembalian dana Program Kreativitas Siswa (PKS) pada September 2025.

“Setelah PKS selesai di Agustus, dana akan dikembalikan,” pungkasnya. (Adv/ DPRD Kaltim)