Dorong Pembaruan Regulasi, DPRD Kaltim Soroti Perda HIV/AIDS yang Sudah Usang

FOTO: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra

Samarinda, Sketsa.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra tekankan urgensi pembaruan regulasi daerah, khususnya di bidang kesehatan. Andi Satya menyoroti sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, Perda tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan pengetahuan saat ini.

“Itu (Perda) sudah lumayan lama dan isi didalamnya kebanyakan mungkin harus diupdate. Kalau tidak maka kita akan tertinggal,” ujar Andi Satya saat diwawancarai pada Sabtu (24/05) kemarin.

Perda yang disorot adalah perihal Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) yang usianya sudah lebih dari 10 tahun. Menurutnya, perda tersebut perlu segera direvisi agar bisa mengikuti perkembangan ilmu kedokteran dan penanganan terbaru dalam isu kesehatan masyarakat.

“Ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran itu terus berkembang, jadi akan ada ilmu-ilmu baru. Perda HIV/AIDS yang lama itu sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan sekarang,” tegasnya.

Andi Satya juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengusulkan revisi perda tersebut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim. Ia berharap pembaruan ini bisa segera dibahas sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas kebijakan kesehatan di daerah.

“Kita mengusulkan (pembaruan) melalui Pemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Perbaikan perda utamanya saat ini menyangkut HIV dan AIDS,” tandasnya.(Adv/DPRD Kaltim)