DPR Sahkan UU KUHAP Baru: Akhir 42 Tahun Warisan Kolonial Belanda

Selasa, 18 November 2025 - 05:08 WITA
Bagikan:
Foto: Gedung DPR RI (ist)

Jakarta, Sktesa.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/11/2025). Keputusan bersejarah ini menutup lembaran KUHAP warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama 42 tahun.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, seluruh fraksi menyatakan persetujuan bulat terhadap pengesahan undang-undang baru ini. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan dalam ruang rapat yang langsung direspons dengan seruan “Setuju” dari seluruh peserta rapat.

Puan menegaskan laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sudah cukup jelas. Ia juga mengingatkan publik untuk tidak termakan informasi hoaks terkait substansi KUHAP baru. “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul,” tegas Puan.

14 Pilar Reformasi Hukum Acara Pidana

Panitia Kerja RUU KUHAP telah menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana nasional. Ke-14 poin tersebut mencakup:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
  2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru dengan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar penegak hukum
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi termasuk perlindungan dari ancaman
  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif
  8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia
  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi
  13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel

Mengakhiri Warisan Kolonial

Pengaturan baru ini dinilai mampu menjawab tantangan zaman sekaligus mengakhiri sistem hukum peninggalan Belanda yang dinilai sudah tidak relevan. “Ini merupakan momen bersejarah dimana kita memiliki sistem hukum acara pidana yang benar-benar lahir dari rahim bangsa sendiri,” ujar Habiburokhman usai rapat.

Meski mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi, publik diharapkan tetap kritis dalam mengawal implementasi undang-undang baru ini. Beberapa kalangan masih menyoroti potensi multitafsir dalam beberapa pasal yang membutuhkan kejelasan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

Pemerintah kini memiliki tugas untuk menyosialisasikan substansi KUHAP baru ini kepada masyarakat luas, sekaligus mempersiapkan perangkat pendukung untuk implementasi yang optimal di seluruh lapisan penegak hukum. (*)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga