DPRD Kaltim Ingatkan Potensi Gagalnya Koperasi Merah Putih jika Minim Pengawasan

FOTO: Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Apansyah

Samarinda, Sketsa.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Apansyah, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menyalurkan dana Program Koperasi Merah Putih ke desa-desa tanpa persiapan dan pendampingan yang memadai.

Menurutnya, besarnya skema pinjaman modal hingga Rp3 miliar per desa berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak disertai pengawasan ketat.

Apansyah mengatakan program yang digulirkan pemerintah pusat ini memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi desa. Namun, tanpa pembinaan teknis yang menyeluruh dan penguatan kapasitas di tingkat lokal, program justru berisiko gagal.

“Kami sangat mendukung terbentuknya koperasi desa. Tapi sebelum anggaran diturunkan, dinas teknis harus terlibat langsung dalam membina. Jangan langsung dilempar ke lapangan tanpa kesiapan,” ujar Apansyah, Senin (26/05/2025).

Program Koperasi Merah Putih menargetkan pendirian koperasi di 1.038 desa dan kelurahan se-Kalimantan Timur. Setiap koperasi akan mendapatkan pinjaman modal dari bank milik negara dengan tenor enam tahun, untuk mendukung pengembangan usaha strategis seperti distribusi bahan pokok, gas LPG, pupuk, hingga logistik pangan.

Apansyah menekankan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kesiapan desa dalam mengelola koperasi secara profesional. Ia mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu terkait pengelolaan dana desa harus dijadikan pelajaran agar tidak terulang.

“Banyak yang akhirnya bermasalah karena pemahaman perangkat desa terbatas, atau malah ada yang berpura-pura tidak paham. Karena itu, pendampingan intensif menjadi harga mati,” ucapnya.

Ia mendorong pembentukan tim gabungan pengawas yang melibatkan profesional atau konsultan independen agar koperasi tidak hanya terbentuk di atas kertas, tetapi benar-benar bisa berjalan dan berkembang sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

“Sinergi antara pengawasan internal pemerintah dan keterlibatan lembaga independen diperlukan. Pendamping tidak boleh sekadar formalitas, tapi benar-benar memberi arah dan solusi,” tuturnya. (Adv/ DPRD Kaltim)