Samarinda, Sketsa.id – Sengketa lokasi SMAN 10 Samarinda kembali menjadi sorotan publik setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pemindahan sekolah tersebut ke Edukasi Center tidak sah secara hukum. Menyikapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, HM Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa pengembalian SMAN 10 ke lokasi semula di Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang, bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Darlis menekankan bahwa putusan MA sebagai produk hukum tertinggi di Indonesia harus dihormati oleh semua pihak, termasuk Yayasan Melati selaku pengelola lahan. Ia menyatakan bahwa menaati hukum adalah bentuk kedewasaan dalam kehidupan demokratis.
“Kita tidak bisa lagi berandai-andai. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju. Ini adalah soal kepatuhan pada hukum,” ujar Darlis, pada Jumat (27/06).
DPRD Kaltim melalui Komisi IV, lanjutnya, telah berperan aktif memfasilitasi berbagai pertemuan yang melibatkan Pemerintah Provinsi, pihak sekolah, hingga Yayasan Melati. Dalam salah satu forum tersebut, Yayasan Melati bahkan telah menyampaikan kesediaannya untuk menerima dan menghormati putusan pengadilan.
Namun demikian, Darlis menyayangkan munculnya kesan bahwa pengembalian ini dilakukan secara terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Padahal, menurutnya, semua proses bisa berjalan baik apabila komunikasi dan kerja sama dikedepankan.
“Sebenarnya ini bisa berjalan baik, kalau tidak ada pihak yang mencoba menghalangi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kaltim tidak memiliki kepentingan selain memastikan bahwa aturan hukum ditegakkan secara adil. Jika keputusan pengadilan tidak dilaksanakan, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi wibawa negara dan sistem hukum yang berlaku.
Darlis menambahkan, penting bagi semua pihak untuk memandang kasus ini tidak sekadar sebagai persoalan lokasi atau aset semata, melainkan sebagai ujian terhadap integritas dan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
“Ini bukan sekadar soal gedung atau lahan, ini soal kepercayaan publik terhadap hukum. Maka harus dijalankan, agar tidak menjadi contoh buruk di kemudian hari,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Darlis mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan nilai-nilai martabat dan keadaban. (ADV/ DPRD Kaltim)