Dua Kurir Sabu Diciduk di Samarinda Utara, Kotak Domino Jadi Tempat Penyimpanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:06 WITA
Bagikan:
Foto: sejumlah barang bukti yang diamankan (dok Humas Polresta Samarinda)

Samarinda, Sketsa.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil membekuk dua orang kurir narkotika jenis sabu di kawasan Jalan KH. Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara. Kedua tersangka diringkus saat tengah duduk di atas sepeda motor dan siap bertransaksi.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Lokasinya tepat di pinggir jalan yang selama ini dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba berdasarkan laporan masyarakat.

Kedua tersangka adalah kakak beradik, AD (20) dan TF (19). Mereka diamankan saat tengah duduk santai di atas motor warna hitam. Gerak-gerik mencurigakan membuat petugas segera melakukan pendekatan dan penggeledahan.

Dari tangan AD, petugas menemukan sebuah kotak domino jitak warna kuning di kantong jaket sebelah kanan. Kotak tersebut ternyata berisi 4 poket sabu seberat 1,02 gram bruto. Sementara itu, di kantong celana depan sebelah kanan TF ditemukan 1 poket sabu seberat 0,34 gram bruto.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 5 poket sabu dengan berat keseluruhan 1,36 gram bruto.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2,5 juta, dua unit handphone berbagai merek, serta satu unit motor yang digunakan kedua tersangka saat bertransaksi.

AD dan TF tercatat sebagai warga Jalan Perumahan Pondok Karya Lestari, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. AD berstatus lulusan SMK dan bekerja sebagai karyawan swasta, sementara adiknya putus sekolah dan juga berprofesi sebagai karyawan swasta.

“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Mereka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IA yang beralamat di Jalan Padat Karya, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang,” ungkap sumber dari Polresta Samarinda, Rabu (25/2/2026).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Saat ini keduanya diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu IA yang disebut-sebut sebagai pengendali kedua kurir tersebut. (cc)

Bagikan:

Seven Decades of Iran-US Conflict: From the 1953 CIA Coup to the 2026 Nuclear Ultimatum