Gagal Berdamai dengan Sungai, Kaltim Tegaskan Aturan Ketat Pasca Insiden Tabrakan Kapal di Jembatan Mahakam

Senin, 5 Januari 2026 - 12:48 WITA
Bagikan:
Foto: Gelaran Rapat yang membahas terkait alur Sungai Mahakam.

Samarinda, Sketsa.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah serius menyusul rentetan insiden kapal tongkang menabrak jembatan di Sungai Mahakam. Rapat terpadu tertutup yang digelar Gubernur Rudy Mas’ud pada siang hari ini menjadi penanda bahwa mitigasi bencana infrastruktur masuk dalam skala prioritas tertinggi.

Rapat dihadiri jajaran Forkopimda, Sekda Kaltim, pimpinan dan Komisi II DPRD Kaltim, serta stakeholder kunci seperti KSOP Samarinda dan Dinas PUPR. Pertemuan ini merupakan respons atas insiden terbaru di Jembatan Mahulu pada 3-4 Januari 2026, yang mengulang peristiwa serupa di Jembatan Mahkota dan lokasi lain di akhir 2025.

“Kita sedang mengatur bagaimana memitigasi, menghindari, dan meminimalisir terulangnya insiden serupa,” tegas Gubernur Rudy Mas’ud usai rapat. Fokusnya tertuju pada tata kelola alur pelayaran di bawah empat jembatan vital: Mahulu, Mahkota, Kutai Kartanegara, dan Kembar.

Mitigasi Teknis dan Aturan Keras

Foto: Gubernur Kaltim usai memimpin Rapat Terpadu terkati Penggolongan Alur Sungai Mahakam Ulu Samarinda.

Langkah konkret yang akan segera diambil mencakup dua aspek utama. Pertama, perbaikan sarana-prasarana (sapras) jembatan agar memenuhi standar keselamatan internasional, terutama di bagian bawah untuk keamanan pelayaran. Kedua, penataan kapal-kapal tambat yang memadati sungai, dari hulu hingga hilir.

“Kami akan membangun area resting area untuk kapal tongkang berlabuh agar tidak mengganggu alur. Sungai Mahakam sempit, kapalnya besar-besar, ini harus diatur,” jelas Rudy. Rapat lanjutan secara teknis akan digelar esok hari antara KSOP, Dishub, dan PUPR.

Kadis PUPR Kaltim, Fitra Firnanda, memberikan klarifikasi terkait kondisi Jembatan Mahulu pasca-insiden. “Secara geometrik dan visual, belum ada tanda pergeseran. Untuk sementara aman dilintasi darat,” ujarnya. Namun, ia menegaskan alur di bawah jembatan masih sangat rawan dan belum boleh dilayari karena fender (bantalan) pelindung belum terpasang.

“Kapal berbobot 400 ton dengan kecepatan 3,7 meter per detik saja sudah cukup untuk merombak (merusak) jembatan. Makanya perlu panduan ekstra,” imbuh Fitra, menekankan kerapuhan struktur.

Pendekatan Teknologi dan Konsekuensi Hukum

Di luar penataan fisik, pemerintah akan mengandalkan teknologi. “Seluruh jembatan wajib dipasang CCTV dan penerangan yang memadai,” tutur Rudy Mas’ud. Ia juga menegaskan prinsip keadilan restoratif: perusahaan pemilik kapal penabrak wajib mengganti rugi kerusakan.

“Wajib ganti rugi. Yang nabrak, wajib ganti. Urusan sanksi pelayaran itu di KSOP, tapi kewajiban perbaikan jembatan ada pada mereka,” tegasnya dengan nada keras.

Soal polemik pengadaan e-pilot (pemandu elektronik), Gubernur mengungkapkan pertimbangan unik. Ia meminta KSOP agar yang dilibatkan sebagai operator adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kalau BUMD yang melakukan pemanduan dan terjadi kesalahan, maka Pemerintah Provinsi Kaltim yang bertanggung jawab. Kalau bukan BUMD, risikonya ada di sana,” paparnya, menekankan pentingnya akuntabilitas negara dalam layanan publik yang kritis.

Rapat ini menggarisbawahi sebuah paradigma baru: keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur di atas sungai, tetapi juga dari kemampuan “berdamai” dengan dinamika alam di bawahnya. Keselamatan warga yang melintas di atas jembatan dan nelayan di pesisir Mahakam kini menjadi taruhannya. (cc)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga