Ganja Dilegalkan untuk Penelitian Medis: Apa Kabar Terbaru?

Rabu, 14 Mei 2025 - 06:01 WITA
Bagikan:
Foto: ist

Jakarta, Sketsa.id – Indonesia kembali menjadi sorotan dengan isu penelitian ganja untuk keperluan medis. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang mendorong pemerintah untuk meneliti potensi ganja dalam dunia kesehatan, harapan baru muncul bagi pasien yang membutuhkan pengobatan alternatif tersebut.

Namun, hingga Mei 2025, perkembangan terbaru menunjukkan langkah ini masih penuh tantangan. Bagaimana pandangan berbagai pihak terhadap isu ini serta apa yang terjadi, mari kita ulas lebih dalam.

Berdasarkan informasi dari Tirto.id, MK pada tahun 2020 memutuskan bahwa pemerintah harus segera melakukan penelitian terhadap ganja, khususnya untuk kebutuhan medis. Putusan ini lahir setelah tiga ibu dari anak-anak dengan cerebral palsy mengajukan judicial review, dan berharap ganja dapat dilegalkan untuk pengobatan. Mereka berargumen bahwa larangan penggunaan ganja untuk medis melanggar hak atas kesehatan, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Meski permohonan ditolak karena kurangnya data ilmiah, MK tetap memerintahkan penelitian lebih lanjut, membuka pintu bagi diskusi yang lebih luas.
Namun, realita di lapangan tidak semudah harapan.

Salah satu artikel di Reuters pada Juli 2022 menyebutkan bahwa putusan MK ini lebih terasa seperti “melempar tanggung jawab” ke pemerintah tanpa memberikan solusi nyata. Banyak pasien, seperti Santi Warastuti yang anaknya menderita cerebral palsy, masih berjuang tanpa kepastian hukum. Santi, yang sempat viral pada 2022 karena memohon legalisasi ganja medis di acara car-free day di Sleman, menjadi simbol perjuangan para orang tua yang ingin membantu anak-anak mereka.

Lalu baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan rencana untuk memulai penelitian ganja medis yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kabar ini diungkapkan dalam Rapat Bersama Komisi III DPR-RI pada 5 Mei 2025, sebagaimana dilaporkan oleh The Jakarta Post dan Tempo.co.

Kepala BNN, Marthinus Hukom,menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons atas putusan MK, sekaligus menjawab advokasi masyarakat yang kian kencang.

Menyikapi hal tersebut, lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyambut baik langkah ini, namun penuh dengan catatan.
Direktur LBHM, Albert Wirya, menegaskan bahwa penelitian harus melibatkan publik secara partisipatif agar hasilnya benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Dalam rilis pers mereka pada 7 Mei 2025, LBHM juga mengingatkan bahwa tanpa transparansi, inisiatif ini bisa berakhir sebagai wacana belaka—sesuatu yang sudah lama dikhawatirkan banyak pihak.
Meski ada langkah maju, sejumlah tantangan masih membayangi.

Pertama, stigma negatif terhadap ganja di Indonesia sangat kuat. Seperti dijelaskan dalam jurnal “Jurnal Hukum & Pembangunan” (2024), ganja tidak hanya dipandang sebagai isu hukum, tetapi juga moral. Pemerintah cenderung mengedepankan pendekatan komunitarianisme, menjadikan negara sebagai “penjaga moral” masyarakat. Hal ini membuat perubahan paradigma menjadi sangat sulit.

Kedua, regulasi yang ada masih kaku. Menurut ‘Diponegoro Law Review‘ (2024), meskipun Indonesia telah meratifikasi Single Convention on Narcotic Drugs 1961 yang memungkinkan penelitian ganja, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tetap melarang penggunaan ganja untuk terapi. Fleksibilitas interpretasi UU ini juga membuat aparat hukum nyaman dengan pendekatan punitif, sehingga resistensi terhadap reformasi sangat besar.

Ketiga, sumber daya untuk penelitian masih terbatas. Salah satu platform media sosial, Votes Indonesia menyoroti bahwa meskipun peneliti bisa berkolaborasi dengan rumah sakit atau universitas, keterlibatan pemerintah tetap krusial mengingat ganja masih dilarang. Belum lagi, peralatan penelitian sering kali harus diimpor, menambah kompleksitas birokrasi.
Indonesia sebenarnya bisa belajar banyak dari negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia, yang sudah melangkah lebih jauh. Thailand, misalnya, telah melegalkan ganja untuk medis sejak 2018 dan bahkan memperluas regulasi pada 2022, memungkinkan perusahaan swasta untuk membudidayakan tanaman ini, sebagaimana dilaporkan oleh VOI.id.

Namun lagi lagi, DPR-RI tampaknya masih ragu untuk mengikuti langkah serupa. Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, dalam wawancara dengan VOI.id, menegaskan bahwa Indonesia harus melakukan penelitian sendiri terlebih dahulu sebelum memutuskan legalisasi. Ia juga menolak ide agar swasta bisa memproduksi ganja dan bersikeras bahwa semua harus diatur ketat oleh pemerintah.

Di tengah perdebatan ini, kelompok seperti Lingkar Ganja Nusantara (LGN) terus memperjuangkan legalisasi. LGN sendiri berdiri sejak 2010 dan hingga kini masih aktif menyebarkan informasi tentang manfaat ganja medis melalui seminar, film dokumenter, dan media sosial.

Jika pemerintah serius, langkah konkret harus segera diambil. Penelitian yang melibatkan publik, seperti disarankan LBHM, bisa menjadi awal yang baik. Selain itu, edukasi masyarakat untuk mengurangi stigma juga perlu dilakukan.
Namun, tanpa political will yang kuat, semua ini bisa berhenti sebagai wacana. Seperti yang dikatakan Tirto.id dalam artikel terbarunya, penelitian ganja medis di Indonesia sering kali hanya jadi janji manis tanpa tindakan nyata.
Akankah 2025 menjadi titik balik, atau hanya babak baru dari harapan yang terus tertunda? Kita tunggu saja. (*)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga