Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe Dinilai Sudah Kedaluwarsa, Kata Kuasa Hukum MNC

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:06 WITA
Bagikan:

Jakarta, Sketsa.id  – Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe), sudah kedaluwarsa. Menurut Hotman, gugatan yang berkaitan dengan transaksi penerbitan surat berharga pada tahun 1999 itu tidak dapat dilanjutkan lagi, karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan dalam hukum.

“Transaksi ini terjadi pada Mei 1999. Sekarang sudah berapa tahun? 26 tahun ya. Dari segi pidana, sudah kadaluarsa, karena batas waktu untuk tindak pidana adalah 12 tahun,” ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Hotman juga menegaskan bahwa Hary Tanoe tidak memiliki tanggung jawab dalam transaksi tersebut dari segi hukum perdata. Ia menjelaskan bahwa Hary Tanoe hanya berperan sebagai broker dalam transaksi ini, sementara Unibank yang menerima semua dana untuk penerbitan surat berharga tersebut.

“MNC hanya berperan sebagai arranger yang mempertemukan pihak-pihak terkait. Setelah itu, semua transaksi dilakukan oleh CMNP dengan Unibank, termasuk semua prosesnya,” tambah Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyatakan bahwa Hary Tanoe dan PT MNC Asia memiliki bukti-bukti yang cukup terkait semua transaksi yang terjadi. Bukti-bukti tersebut termasuk hasil audit serta tanda tangan antar direksi PT CMNP dan Unibank yang menandatangani perjanjian terkait penerbitan surat berharga.

Gugatan yang diajukan oleh PT CMNP, yang dimiliki oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, kepada Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk, terkait dengan transaksi penerbitan surat berharga, telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2025 dengan nomor perkara 194/DIR-KU.11/III/2025.

Kasus ini bermula dari transaksi yang melibatkan PT CMNP dengan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding pada tahun 1999. Dalam transaksi tersebut, Hary Tanoe menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) miliknya dengan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.

Pada saat itu, Hary Tanoe memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank senilai USD 28 juta. Sementara itu, PT CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada Hary Tanoe pada 18 Mei 1999. Setelah itu, Hary Tanoe juga menyerahkan sertifikat deposito kepada PT CMNP secara bertahap, dengan nilai USD 10 juta pada 27 Mei 1999 dan USD 18 juta pada 28 Mei 1999.

Namun, masalah muncul ketika NCD yang diserahkan oleh Hary Tanoe kepada PT CMNP tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002, meskipun surat tersebut baru jatuh tempo pada 10 Mei 2022. Pada saat itu, bank penerbit NCD, Unibank, telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

PT CMNP menduga bahwa Hary Tanoe mengetahui bahwa penerbitan NCD senilai USD 28 juta tersebut dilakukan secara tidak benar. Akibat kejadian ini, PT CMNP mengklaim telah mengalami kerugian sebesar Rp 103,4 triliun, yang dihitung berdasarkan bunga 2 persen per bulan.

Selain itu, PT CMNP juga mencurigai bahwa NCD yang diterbitkan oleh Unibank milik Hary Tanoe merupakan dokumen palsu. Mereka menduga bahwa NCD tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia. (*)

 

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga