Samarinda, Sketsa.id – Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang tersangka narkotika jenis sabu di Jalan Padat Karya Gang Bukit Lestari, Kelurahan Loabakung, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.45 Wita. Tersangka berinisial IA (24) ditangkap setelah sebelumnya dua kurir berinisial A dan T diringkus di lokasi berbeda.
Penangkapan IA merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjaring A dan T di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara. Dari interogasi kedua kurir tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa IA adalah pemasok sabu yang mereka edarkan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah bangsalan IA, petugas menemukan satu buah bungkus minuman teh berwarna coklat yang di dalamnya berisi satu poket narkotika jenis sabu seberat 2,66 gram brutto. Selain sabu, polisi juga mengamankan empat lembar plastik klip, satu buah sendok penakar yang diduga digunakan untuk menakar sabu, serta satu unit gawai berwarna silver.
IA berperan sebagai penjual dalam jaringan jual beli narkotika jenis sabu. Ia merupakan warga Perumahan Pondok Karya Lestari, Samarinda, dan masih berusia 24 tahun.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. (cc)









