Samarinda, Sketsa.id – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, akhirnya angkat bicara usai menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar enam jam di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin, 22 September 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023, di mana dana hibah APBD senilai Rp100 miliar diduga disalahgunakan.
Isran tiba di gedung Kejati Kaltim sekitar pukul 11.00 WITA dan baru selesai diperiksa pada sore hari, sekitar pukul 17.18 WITA. Dalam kapasitasnya sebagai saksi, ia dimintai keterangan mengenai kebijakan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pelaksanaan DBON di wilayahnya.
“Hari ini saya dimintai keterangan oleh penyidik. Pertama soal DBON, kemudian terkait dana Kutai Timur. Pemeriksaannya sejak jam 11 siang sampai sore,” ujar Isran Noor saat ditemui usai pemeriksaan.
Menurut Isran, kasus dugaan korupsi DBON ini berpotensi berakar dari masalah sistemik, khususnya ketiadaan petunjuk teknis (juknis) yang jelas dari pemerintah pusat saat program pertama kali diluncurkan. Program DBON sendiri didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021, yang bertujuan mencetak atlet berprestasi sejak usia dini melalui 14 cabang olahraga utama plus tiga tambahan.
“Jadi mungkin petunjuk teknisnya itu masih belum banyak dibuat oleh pusat,” kata Isran. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) sebagai juknis baru terbit pada Oktober 2024, jauh setelah program DBON di Kaltim mulai berjalan dan saat dirinya sudah pensiun sebagai gubernur.
Isran menegaskan bahwa perannya sebagai gubernur hanya sebatas menandatangani SK pembentukan lembaga DBON, yang sudah sesuai prosedur dan berlandaskan Perpres. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail teknis penyaluran dana hibah, termasuk pembagiannya ke delapan lembaga atau badan olahraga terkait. “(Soal dana dibagi ke 8 lembaga) Enggak ada, enggak tahu,” tutupnya singkat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemeriksaan terhadap Isran Noor sebagai saksi dalam dugaan korupsi DBON. “Telah dilakukan pemeriksaan saudara IN selaku mantan Gubernur Kalimantan Timur,” kata Toni.
Meski demikian, Kejati masih menjaga kerahasiaan materi pemeriksaan untuk menjaga kelancaran proses penyidikan. “Saya enggak bisa ekspos itu,” tegas Toni.
Terkait total kerugian negara, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari auditor keuangan. “Kita masih menunggu pastinya,” tambahnya.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejati Kaltim dalam mengusut dugaan korupsi program DBON, yang sebelumnya juga memanggil saksi-saksi lain. Isran menilai program ini memiliki tujuan positif untuk pembinaan olahraga di daerah, meski implementasinya menghadapi tantangan regulasi. (*)









