Jahidin Tuntut Pengosongan Tanah Pemerintah Diduduki Ilegal di Jalan Angklung

FOTO: Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin

Samarinda, Sketsa.id – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menyatakan akan memanggil seluruh instansi terkait dan pemilik 14 bangunan yang diduga menempati tanah pemerintah secara ilegal di sepanjang Jalan Angklung, Samarinda. Pemanggilan ini akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Jahidin menegaskan bahwa pihaknya mengakui legalitas beberapa bangunan seperti Kantor Lurah dan Sekretariat Persatuan Haji Indonesia (PHI) Kota Samarinda yang resmi meminjam pakai tanah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim.

“Yang kami persoalkan adalah bangunan yang menduduki tanah pemerintah secara ilegal,” tegas Jahidin, Senin (23/6/2025).

Ia menyoroti keberadaan bangunan berlantai dua di atas lahan pemerintah seluas kurang lebih 30 meter x 150 meter itu.

“Bagaimana mungkin tanah pemerintah dibangun bangunan bertingkat?”

Menurut penjelasannya, di lokasi tersebut telah berderet berbagai bangunan, seperti kafe, kantor notaris, hingga guest house yang bersifat komersial dan beberapa di antaranya berlantai dua. Jahidin meminta bukti visual untuk ditindaklanjuti.

“Kami dengan tegas meminta agar tanah itu dikembalikan ke pemerintah. Dikosongkan!” tegas politisi Fraksi PKB ini.

Ia menambahkan bahwa tanah negara tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki kantor representatif atau fasilitas pendidikan.

Jahidin mengingatkan potensi hilangnya aset daerah jangka panjang.

“Jika ahli waris pemilik bangunan ilegal itu mengklaim tanah sebagai warisan, aset Pemprov bisa beralih ke masyarakat. Ini berbahaya,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan peran Satpol PP Provinsi dan Kota yang dianggap tidak optimal.

“Tidak masuk akal kalau mereka tidak tahu. Masa di depan mata dibiarkan begitu?” tandas Jahidin, seraya menyatakan komitmen Komisi III untuk berkoordinasi intensif dengan BPKAD guna menyelesaikan masalah ini.

Rencananya, RDP akan segera digelar untuk meminta penjelasan dan tindakan tegas terhadap pendudukan ilegal tersebut. (chanz/Adv)