Jakarta, Sketsa.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pencegahan ini diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, bahkan sebelum Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyebut bahwa langkah tersebut diambil demi kepentingan penyidikan yang tengah berlangsung.
Pada 23 Juni 2025 lalu, Nadiem hadir memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Dalam pemeriksaan yang cukup intensif, ia menerima 31 pertanyaan. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah terkait sebuah rapat penting yang berlangsung pada 9 Mei 2020.
“Rapat ini menjadi salah satu momen yang penting karena berhubungan langsung dengan keputusan dalam pengadaan laptop Chromebook. Kajian teknisnya sendiri sudah dilakukan sejak April 2020,” ujar Harli dalam keterangannya.
Penyidik mendalami bagaimana peran para staf khusus (stafsus) menteri saat itu dalam proses pengadaan tersebut. Disebutkan, arah kebijakan yang awalnya dibahas pada rapat tersebut mengalami perubahan pada bulan Juni atau Juli di tahun yang sama.
“Penyidik ingin tahu, bagaimana peran para stafsus, dan bagaimana proses pengambilan keputusan itu berjalan. Semua akan dikaitkan dengan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang kita miliki,” tambahnya.
Tak hanya soal rapat, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus ini. Jawaban Nadiem akan dicocokkan dengan keterangan pihak lain yang juga diperiksa dalam perkara yang sama.
“Ini proses yang penting. Kita ingin tahu seberapa jauh informasi yang disampaikan saksi cocok dengan fakta dan bukti lain yang kita miliki,” tutup Harli. (*)









