Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina Bisa Lebih dari Rp193,7 Triliun

Jakarta, Sketsa.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Sejauh ini, nilai yang terungkap mencapai Rp193,7 triliun, namun angka tersebut hanya mencakup tahun 2023.

“Yang sudah kita rilis kemarin itu Rp193,7 triliun. Itu baru untuk 2023. Kalau modusnya sama dari tahun-tahun sebelumnya, secara logika, kemungkinan kerugian bisa lebih besar,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Harli menjelaskan, perhitungan kerugian negara ini dilakukan bersama tim ahli karena banyak komponen yang harus dipertimbangkan.

Selain faktor kompensasi dan subsidi, penyidik juga menelusuri apakah mekanisme tersebut sudah diterapkan sejak 2018.
“Soal perhitungan ini, kita masih telusuri dari 2018 hingga 2023. Yang sudah ada baru kompensasi 2023. Nah, kita cek dulu, ada enggak aturan kompensasi di tahun-tahun sebelumnya? Kalau enggak ada, berarti tahun tersebut bukan masuk hitungan kerugian,” jelasnya.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang berasal dari berbagai posisi strategis di Pertamina dan perusahaan terkait. Mereka adalah:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional
4. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
5. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
6. Gading Ramadhan – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
7. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim Nusantara
8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Proses penyidikan masih terus berkembang, dan jumlah tersangka bisa bertambah seiring ditemukannya bukti-bukti baru. (*)