Jakarta, Sketsa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ratusan laporan gratifikasi sepanjang Januari hingga Februari 2025. Total nilai gratifikasi yang dilaporkan menjelang Lebaran tersebut mencapai Rp3,176 miliar.
“Sejak awal tahun 2025, KPK telah menerima 689 laporan terkait 774 objek gratifikasi dengan nilai total Rp3.176.643.372,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Sabtu (15/03/2025).
Budi menjelaskan lebih rinci, pada Januari 2025, KPK menerima 348 laporan yang mencakup 395 objek gratifikasi. Dari jumlah tersebut, 224 laporan berasal dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG), sementara 124 lainnya merupakan pelaporan individu. Sementara itu, pada Februari 2025, tercatat 341 laporan dengan 379 objek gratifikasi, terdiri dari 231 laporan UPG dan 110 laporan individu.
“Secara keseluruhan, 689 laporan itu berasal dari 488 kementerian dan lembaga, 125 BUMN, BUMD, serta anak perusahaan, dan 76 pemerintah daerah,” papar Budi.
Dari total 774 objek gratifikasi yang dilaporkan, Budi merinci bahwa 254 di antaranya berupa uang, voucher, logam mulia, dan alat tukar lainnya. Kemudian, ada 203 objek berbentuk karangan bunga, hidangan umum, makanan, serta minuman kemasan dengan masa kedaluwarsa tertentu.
Selain itu, terdapat 70 cendera mata, plakat, dan barang berlogo instansi pemberi. Sebanyak 26 lainnya mencakup tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan layanan lain. Sisanya, 221 objek merupakan barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya.
Laporan ini menunjukkan masih maraknya praktik gratifikasi menjelang hari raya, meski KPK terus menggiatkan upaya pencegahan dan penindakan. (*)