Kritik MBG Berujung Teror ke Keluarga, KIKA: Ini Serangan terhadap Kebebasan Akademik

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:39 WITA
Bagikan:
Foto: Tangkapan layar Diskusi yang diinisiasi olek KIKA Indonesia melalui Zoom terkait teror yang dialami oleh BEM UGM yang mengkritik terkait MBG.

Samarinda, Sketsa.id – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras teror dan intimidasi yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, serta keluarganya pasca menyampaikan kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (17/2), KIKA menyebut teror fisik maupun digital terhadap mahasiswa dan keluarganya sebagai serangan nyata terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan keamanan sivitas akademika.

Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian tak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa. Setiap upaya pembungkaman, baik melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, maupun tekanan terhadap keluarga, merupakan tindakan anti-demokrasi,” tulis KIKA.

Kritik Akademik vs Intimidasi Personal

KIKA menegaskan bahwa aktivitas mahasiswa menyampaikan kritik kebijakan, termasuk melalui pernyataan publik dan komunikasi dengan lembaga internasional seperti UNICEF, adalah bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis. Tindakan tersebut tidak sepatutnya dibalas dengan teror.

Secara akademis, analisis kebijakan nasional tentang MBG yang dilakukan BEM UGM merupakan bentuk berfungsinya sistem pendidikan sebagai agen perubahan sosial dan peradaban. KIKA menilai respons berupa intimidasi terhadap keluarga menunjukkan eskalasi yang berbahaya.

“Tentunya hal ini tidak perlu disertai dengan sakit hati, tersinggung dan ketakutan yang sebenarnya hal tersebut ada dalam ranah personal. Mencampuradukkan urusan personal dengan melakukan teror ke keluarga adalah tindakan kekanak-kanakan dan tidak profesional,” tegas KIKA.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Secara nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.

Dalam kerangka HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, kebebasan berekspresi dilindungi melalui Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 19. Hak atas pendidikan dan pengembangan keilmuan juga dijamin dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui UU No. 11 Tahun 2005, khususnya Pasal 13.

KIKA juga merujuk pada Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021. Prinsip tersebut menegaskan bahwa insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab, serta otoritas publik berkewajiban menghormati, melindungi, dan menjamin kebebasan akademik.

Lima Sikap KIKA

Menyikapi kasus ini, KIKA menyatakan lima sikap:

  1. Mengecam keras seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya.
  2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap para pelaku teror.
  3. Mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik dan kebijakan publik.
  4. Mengingatkan otoritas publik bahwa kewajiban konstitusionalnya adalah melindungi, bukan membiarkan serangan terhadap kebebasan akademik.
  5. Mengajak masyarakat sipil dan kalangan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis.

Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan publik adalah alarm bahaya bagi negara hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rasa takut menguasai ruang akademik,” tutup pernyataan KIKA.

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga