LHKPN DPR: Harta Melimpah di Senayan, Tunjangan Dinaikkan, Sementara UMP Workers Jauh di Bawah Kebutuhan

Senin, 8 September 2025 - 06:07 WITA
Bagikan:
Foto: ist

Jakarta, Sketsa.id – Gedung DPR RI kerap disebut sebagai “gedung wakil rakyat”. Namun, laporan kekayaan resmi para anggotanya justru menggambarkan jurang yang dalam antara representasi dan realita yang dialami oleh konstituen mereka.

Berdasarkan data LHKPN yang dihimpun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan anggota DPR RI Periode 2024-2029 mencapai angka yang sulit dibayangkan oleh rakyat biasa. Data tersebut tidak hanya menunjukkan kekayaan yang tinggi, tetapi juga konsentrasi kekayaan dalam bentuk saham dan aset finansial lainnya pada segelintir elite.

Deretan Miliarder dan Raja Saham di DPR

Data terbaru mengungkapkan peta kekayaan para anggota dewan dengan sangat gamblang. Rusdi Kirana (pengusaha penerbangan) menempati posisi puncak sebagai anggota DPR terkaya dengan total harta yang mencengangkan senilai Rp 2,6 Triliun.

Namun ia tidak sendirian. Berikut adalah sebagian dari daftar anggota DPR terkaya berdasarkan nilai saham yang mereka miliki:

  1. Rusdi Kirana: Rp 2,6 Triliun
  2. Faithi: Rp 1,7 Triliun
  3. Sihar P.H.S. : Rp 871,2 Miliar
  4. Siti H. Soeharto: Rp 709,5 Miliar
  5. Kaisar K.K.S.P.: Rp 627,9 Miliar
  6. Puan Maharani: Rp 552,9 Miliar
  7. Haeny R.R.W.: Rp 470,6 Miliar
  8. Andi A. Dara: Rp 459,7 Miliar
  9. Rachmat Gobel: Rp 451,6 Miliar
  10. Ranny Fahd A.: Rp 430,7 Miliar

Angka-angka fantastis ini, yang sebagian besar bersumber dari kepemilikan saham, menunjukkan bahwa banyak anggota dewan bukan hanya politisi, tetapi juga pengusaha besar dengan portofolio keuangan yang sangat masif.

Gaji dan Tunjangan yang Sudah “Gemuk”

Di tengah pundi-pundi kekayaan pribadi yang sudah sangat besar tersebut, anggota DPR RI menerima penghasilan resmi dari negara yang juga sangat besar. “Take Home Pay” atau gaji bersih seorang anggota DPR RI diperkirakan berada di kisaran Rp 15-20 juta per bulan. Namun, yang membuatnya “gemuk” adalah berbagai tunjangan yang jumlahnya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokok. Tunjangan tersebut antara lain:

*   Tunjangan Komunikasi: Rp 15 juta/bulan

*   Tunjangan Kehormatan: Rp 7,2 juta/bulan

*   Tunjangan Operasional: Rp 5,4 juta/bulan (untuk anggota)

*   Tunjangan Aspirasi: Rp 2,5 miliar/tahun (untuk keperluan konstituen, namun penggunaannya sering kali dipertanyakan)

Belum lagi tunjangan lain seperti uang saku pesawat, akomodasi, dan dana pensiun yang besar. Totalnya, biaya untuk membiayai satu anggota DPR bisa menelan anggaran negara hingga Rp 1,2 miliar per tahun.

Wacana Kenaikan Tunjangan: Sebuah Paradoks yang Pahit

Di tengah beban hidup rakyat yang kian berat dan meskipun sudah ada pernyataan resmi terkait penghapusan kenaikan atau tambahan tunjangan pada anggota dewan, namun wacana untuk menaikkan tunjangan anggota DPR justru kerap muncul. Argumen yang digunakan biasanya terkait dengan beban kerja dan biaya operasional yang tinggi.

Namun, argumen ini menjadi sangat sulit dicerna dan terasa paradoks ketika dibandingkan dengan data LHKPN. Pertanyaan kritisnya: Ketika seorang anggota dewan sudah memiliki kekayaan pribadi senilai triliunan atau ratusan miliar rupiah, untuk apa lagi kenaikan tunjangan dari uang rakyat? Apakah biaya operasional tidak bisa ditutup dari kekayaan pribadi yang sudah sedemikian besar, alih-alih membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?

Compare with Reality: UMP/UMK yang Tidak “Masuk Akal”

Sementara para wakil rakyat berdebat tentang kenaikan tunjangan, sebagian besar rakyat yang diwakilinya bergelut dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) yang jauh dari kata layak.

Sebagai perbandingan yang menyayat hati:

*   UMP DKI Jakarta (2024):Rp 5.067.381/bulan (tertinggi di Indonesia)

*   UMP Jawa Barat: Rp 2.099.972/bulan

*   UMP Jawa Timur: Rp 2.146.947/bulan

*   UMK di berbagai kabupaten bahkan bisa lebih rendah dari angka provinsi.

Berdasarkan data BPS, Garis Kemiskinan per Maret 2024 adalah Rp 554.544 per kapita per bulan. Untuk sebuah keluarga dengan 4 anggota, total pendapatan minimal harus sekitar Rp 2,2 juta  hanya untuk tidak disebut miskin. Namun, UMP di banyak daerah masih berkutat di sekitar angka itu, bahkan ada yang di bawah, sementara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah sering kali jauh lebih tinggi.

Artinya, banyak workers yang penghasilannya hanya cukup untuk bertahan hidup, bukan untuk hidup layak, apalagi untuk menabung atau berinvestasi saham seperti yang tercermin dalam LHKPN para wakilnya.

Sudah sepatutnya anggota DPR memfokuskan energi dan anggaran negara untuk menaikkan “tunjangan” rakyatnya—dalam bentuk upah yang layak, subsidi yang tepat sasaran, dan kebijakan ekonomi yang memihak pada pekerja. Mengingat kekayaan pribadi mereka yang sudah sangat besar, bahkan untuk ukuran konglomerat, pertanyaan tentang perlu tidaknya kenaikan tunjangan bagi diri mereka sendiri sama sekali tidak relevan dan tidak pantas untuk diajukan. (*)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga