Mengaku “Yang Berkuasa di Sini”, Dua Pria di Sungai Pinang Peras Pemilik Warung

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:58 WITA
Bagikan:
Foto: tangkapan layar dari rekaman CCTV (dok Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Sketsa.id Polsek Sungai Pinang mengamankan dua pria berinisial P (43) dan H (41) yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik warung makan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang. Keduanya meminta uang dengan alasan keamanan dan mengatasnamakan organisasi masyarakat.

Kapolsek Sungai Pinang melalui Unit Reskrim membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa bermula pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, saat korban sedang berjaga di warungnya. Dua orang pelaku datang dan meminta uang sebesar Rp200 ribu.

Salah satu pelaku yang diketahui bernama P mengaku sebagai perwakilan ormas LPDKT dan mengatakan “saya yang berkuasa di sini” kepada korban. Karena merasa takut, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Setelah mendapatkan uang, kedua pelaku meninggalkan lokasi.

Korban yang merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 23.40 Wita di kawasan Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka mengaku uang hasil pemerasan telah digunakan untuk membeli minuman keras. Keduanya diketahui merupakan lulusan sarjana hukum dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sungai Pinang. Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga menggunakan nama ormas untuk melakukan tindakan ilegal. (*)

Bagikan:

Seven Decades of Iran-US Conflict: From the 1953 CIA Coup to the 2026 Nuclear Ultimatum