Samarinda, Sketsa.id Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur membuka tabir tantangan kompleks dalam pengelolaan sumber daya alam. Penyerahan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025 kepada pemerintah daerah mengungkap kerentanan pengawasan terhadap sektor pertambangan dan kehutanan, dua pilar ekonomi utama yang menyimpan risiko ekologis tinggi.
“Laporan ini merupakan upaya untuk memperkuat fondasi pengelolaan yang baik dan berkelanjutan di provinsi dengan kontribusi strategis bagi negara,” ujar Mochammad Suharyanto, Kepala BPK Perwakilan Kaltim. Acara serah terima ini dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Temuan Kritis dan Tantangan Kewenangan Daerah
LHP BPK mengidentifikasi kelemahan sistemik dalam pengawasan lingkungan hidup. BPK menemukan bahwa pengawasan terhadap reklamasi dan pascatambang oleh perusahaan belum memadai, berpotensi meninggalkan dampak jangka panjang. Pengendalian terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan produksi juga dinilai belum optimal, berisiko menyebabkan deforestasi di luar koridor hukum.
Terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, BPK menyoroti lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertambangan. Implementasi perizinan dinilai belum efektif mengarahkan aktivitas tambang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga mengancam daya dukung lingkungan dan menghambat respons terhadap potensi pencemaran.
Wakil Gubernur Seno Aji mengakui temuan tersebut dan menyoroti akar masalah pada ketimpangan kewenangan. “Kewenangan pengawasan yang masih terpusat menghambat responsivitas daerah. Harapan kami, temuan BPK ini dapat menjadi dasar untuk memperkuat kepercayaan pusat terhadap kapasitas daerah,” ujarnya. Ia menegaskan komitmen penuh untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk memperkuat sistem pengendalian intern dan kapasitas aparatur.
Rekomendasi Sistemik dan Komitmen Perbaikan

Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjelaskan bahwa laporan ini bagian dari pemeriksaan lebih luas terhadap Pendapatan Daerah yang Bersumber dari Sumber Daya Alam (PDRD-SDA) di Indonesia bagian timur. “Kami juga mengidentifikasi potensi penerimaan daerah, seperti dari pajak air tanah dan alat berat, yang pengaturannya masih perlu diselaraskan,” jelasnya.
Rekomendasi inti BPK berfokus pada perlunya sinergi yang lebih erat. Pemerintah daerah didorong memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait. Pengawasan terhadap seluruh tahapan operasi tambang, termasuk jaminan rehabilitasi lingkungan, harus ditingkatkan secara menyeluruh. Pemerintah daerah menyatakan akan segera merespons dengan menyusun rencana aksi perbaikan dan membahas revisi peraturan daerah.
Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan melaporkan kemajuannya dalam waktu 60 hari. Laporan ini menjadi momentum kritis untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam Kaltim yang lebih akuntabel dan berwawasan lingkungan, menentukan apakah kekayaan alam dapat menjadi berkah berkelanjutan atau justru menyisakan beban bagi generasi mendatang. (cc)









