Modus Pinjam Motor Tetangga, Yamaha Aerox Rp39 Juta Digelapkan di Samarinda

Selasa, 9 September 2025 - 08:58 WITA
Bagikan:
Foto: ist

Samarinda, Sketsa.id – Warga Samarinda Kota dihebohkan dengan aksi penggelapan sepeda motor yang modusnya terbilang licik. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus ini dan meringkus seorang pelaku berinisial GR (36).

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada Kamis (21/6/2025) silam. Saat itu, korban dengan itikad baik meminjamkan motor Yamaha Aerox miliknya kepada seorang tetangga, yang berinisial AH, untuk keperluan urusan utang-piutang.

“Korban meminjamkan motornya kepada AH. Namun, sore harinya ketika motor akan dipakai, AH justru memberikan kabar mengejutkan,” jelas Kadiyo.

Ternyata, motor tersebut telah dibawa kabur oleh orang yang baru dikenalnya. AH bercerita bahwa ia sebelumnya bertemu dengan pelaku (GR) di sekitar taman dekat Jembatan Pasar Segiri. Mereka lalu berboncengan menggunakan motor korban.

“Sesampainya di Jalan Abdul Muthalib, pelaku menurunkan AH dengan alasan akan singgah ke rumah temannya sebentar. Sejak saat itu, motor tidak kembali dan nomor telepon pelaku tidak bisa dihubungi,” tambah Kadiyo.

Korban pun harus menanggung kerugian materiil mencapai Rp 39 juta. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.

Penyelidikan pun dilakukan oleh tim yang andal, yaitu Tim Elang. Jerih payah mereka membuahkan hasil. Pada Minggu (7/9/2025) malam sekitar pukul 21.05 WITA, pelaku berhasil diamankan di Jalan Jakarta II, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Tak hanya pelaku, barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox juga berhasil diamankan. Dalam pengakuannya, GR mengakui perbuatannya. Usai membawa kabur motor, ia langsung melepas stiker dan mengganti plat nomor kendaraan dengan tujuan untuk digunakan secara pribadi.

Saat ini, GR dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang ancamannya mencapai 4 tahun penjara.

Keberhasilan Tim Elang ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan teliti sebelum meminjamkan aset berharganya kepada orang lain, bahkan kepada yang dikenal sekalipun. (*)

Bagikan:
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Populer

Xi Jinping Pecat 9 Jenderal Pribadinya: Tanda Kelemahan atau Kekuatan Mutlak di Balik Tembok Besar China?