Samarinda, Sketsa.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mencokok residivis kasus narkotika di kawasan Jalan Delima Dalam, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Seorang pria paruh baya diamankan dengan barang bukti sabu mencapai 21 poket siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Lokasinya persis di depan rumah tersangka yang selama ini dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Tersangka berinisial H (51) diringkus saat sedang berada di depan rumahnya. Dari tangan pria kelahiran Samarinda ini, petugas menemukan barang bukti yang cukup banyak dan disembunyikan di dua tempat berbeda.
Yang pertama, petugas menemukan sebuah kotak rokok warna hitam berisi 18 poket sabu dengan berat total 4,70 gram bruto. Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan menemukan sebuah kotak tempat kaca mata di kantong celana sebelah kanan tersangka yang ternyata berisi 3 poket sabu seberat 0,69 gram bruto.
Total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai 21 poket dengan berat 5,39 gram bruto.
Yang membuat kasus ini menarik perhatian, H ternyata bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2021 lalu. Kini pria dengan pendidikan terakhir SMP itu kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Hariyanto alias Tambi ini merupakan target operasional kami setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Sidodadi. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkap sumber dari Polresta Samarinda, Rabu (4/3/2026).
Barang bukti lain yang turut disita adalah satu unit handphone warna hitam milik tersangka.
H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan III UU No.1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2026. Sebagai residivis, ancaman hukumannya akan lebih berat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Samarinda Ulu. (*)










