Jakarta, Sketsa.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melakukan perombakan (reshuffle) dalam jajaran Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9/2025) sore. Salah satu perubahan penting adalah pelantikan Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang baru, menggantikan Abdul Kadir Karding.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara sekitar pukul 16.00 WIB, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 86P Tahun 2025. Mukhtarudin, yang merupakan kader Partai Golkar, mengucapkan sumpah jabatan dengan khidmat di hadapan Presiden Prabowo, mengawali tugas barunya untuk membela dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
Profil dan Jejak Karier Mukhtarudin
Mukhtarudin bukanlah nama baru di panggung politik nasional. Jabatan terakhirnya sebelum menjadi menteri adalah sebagai Anggota Komisi VII DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah. Komisi VII yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan ini memberinya pengalaman berharga dalam mengawal kebijakan strategis nasional.
Di internal Partai Golkar, pria yang akrab disapa Mukhtar ini memegang peran strategis sebagai Ketua Bidang Penanganan Bencana Alam dan Sosial DPP Partai Golkar. Posisi ini menunjukkan kepekaannya terhadap isu-isu kemanusiaan dan sosial, sebuah nilai yang sangat relevan dengan tugas barunya dalam melindungi nasib para pahlawan devisa negara.
Daftar Lengkap Pejabat Baru
Selain Mukhtarudin, Presiden Prabowo juga melantik sejumlah nama lain untuk mengisi pos-pos kementerian. Berikut daftar lengkapnya:
* Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa
* Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI): Mukhtarudin
* Menteri Koperasi dan UKM: Ferry Juliantono
* Menteri Haji dan Umrah: Mochamad Irfan Yusuf
* Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar Simanjuntak
Pelantikan ini menandai babak baru dalam kerja kabinet. Masyarakat, khususnya para TKI dan keluarganya, berharap besar agar kepemimpinan baru di Kementerian P2MI dapat membawa terobosan dan perlindungan yang lebih maksimal bagi para pekerja migran Indonesia di luar negeri. (*)









