Nanda Emira Dorong Penguatan Regulasi dan Rehabilitasi Penanganan Narkoba

FOTO: Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Nanda Emira Moeis

Samarinda, Sketsa.id – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Nanda Emira Moeis, menyampaikan dukungannya terhadap langkah terpadu dalam menangani penyalahgunaan narkoba di Kaltim.

Ia menegaskan bahwa persoalan narkotika tidak hanya bisa dihadapi dengan penindakan hukum semata, melainkan perlu diperkuat dengan regulasi yang memadai dan layanan rehabilitasi yang memadai.

Hal ini ia sampaikan usai menghadiri Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/06/2025).

“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun sinergi pencegahan narkoba. Perlu upaya kolektif serta deteksi dini untuk mempersempit ruang gerak peredaran zat terlarang ini,” ungkap Nanda.

Ia mengingatkan bahwa meskipun Kaltim telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang P4GN, namun penerapannya belum berjalan optimal dan masih butuh penguatan di tingkat implementasi.

Langkah pembentukan satuan tugas khusus yang dikomandoi oleh gubernur atau wakil gubernur bersama Forkopimda, menurutnya, menjadi salah satu solusi strategis agar perda tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal.

“Regulasi tanpa pelaksanaan yang nyata tidak akan memberikan dampak signifikan. Oleh karena itu, kehadiran Satgas P4GN akan sangat penting untuk memastikan koordinasi antarsektor berjalan optimal,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa ancaman narkoba telah merusak masa depan generasi muda dan bisa berdampak pada upaya pembangunan sumber daya manusia di daerah.

“Tak ada artinya pendidikan berkualitas dan anggaran besar bila anak-anak kita terjebak dalam jerat narkoba. Ini adalah ancaman serius terhadap masa depan bangsa,” tegasnya.

Terkait penanganan terhadap para pengguna, Nanda menilai pendekatan yang mengedepankan rehabilitasi lebih tepat dan manusiawi ketimbang hanya bersifat hukuman semata. Ia juga menyinggung minimnya fasilitas rehabilitasi di daerah yang belum mampu memenuhi kebutuhan.

“Saya lebih mendukung penanganan yang bersifat penyembuhan, bukan penghukuman. Saat ini, kapasitas tempat rehabilitasi masih sangat terbatas, padahal kebutuhan cukup besar,” jelasnya.

Nanda menambahkan bahwa penting untuk membedakan penanganan antara pengguna dan pengedar narkoba.

Menurutnya, pengguna merupakan korban yang berhak untuk mendapatkan kesempatan sembuh, sedangkan pengedar harus ditindak tegas sesuai hukum.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah dan aparat. Keluarga serta masyarakat juga harus terlibat aktif dalam membangun lingkungan yang aman dari narkoba,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)