Samarinda, Sketsa.id – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2026, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Samarinda Kota melakukan razia minuman keras di sejumlah titik, Minggu(22/2/2026) dini hari. Kegiatan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Julkifli Hasibuan bersama Kanit Intel IPDA Sutrisno dan Panit 2 Reskrim IPDA Roy Presty Christian L ini menyisir sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Bhayangkara, Jalan KH Abdurrasyid, Jalan Abdul Hasan, Jalan P Diponegoro, Jalan P Hidayatullah, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Sultan Sulaiman, Jalan Sejati, hingga Jalan Kapten Soejono.
Hasilnya, petugas mengamankan ribuan botol minuman keras dari empat tempat usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin.
Seluruh minuman keras tersebut diamankan karena dijual tanpa dilengkapi izin yang sah. Petugas juga melakukan pendataan terhadap para pemilik toko atau kafe yang kedapatan menjual miras.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Tahun 2026 yang digelar jajaran Polresta Samarinda untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban. (cc)










