PDI Perjuangan Kaltim Tolak Kembalikan Pilkada ke DPRD, Sebut Hak Konstitusi Rakyat

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:49 WITA
Bagikan:
Foto : Wakil Ketua Pimpinan DPRD Kaltim & Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis.

Samarinda, Sketsa.id– Menanggapi maraknya wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem perwakilan melalui DPRD, PDI Perjuangan Kalimantan Timur menyatakan sikap tegas penolakannya. Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa partainya tetap mengutamakan pilkada langsung sebagai pilihan rakyat.

Dalam pernyataannya, Ananda menyebut keputusan ini merupakan sikap resmi partai yang dihasilkan dari Rapat Kerja Nasional. “Bahwa dengan ramainya berita pilkada yang ingin dikembalikan ke pemilihan melalui DPRD, sikap PDI Perjuangan secara tegas menolak sistem tersebut. Kami tetap menginginkan pemilihan terbuka yang dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya.

Jaga Semangat Reformasi dan Konstitusi

Ananda menjelaskan bahwa penolakan ini berakar pada komitmen untuk menjaga semangat Reformasi 1998 dan menghormati konstitusi. Ia menegaskan bahwa hak memilih pemimpin daerah secara langsung adalah hak demokratis rakyat yang tidak boleh dikurangi.

“Kita tidak mau melukai semangat reformasi 1998. Demokrasi rakyat jangan diganggu. Rakyat yang tahu kebutuhannya dan paling pantas memilih pemimpinnya,” tegas Ananda. Ia juga mengingatkan bahwa pilkada langsung merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Itu hak konstitusi. Kita tidak mau melawan konstitusi,” imbuhnya.

Menjawab argumen bahwa pilkada langsung dinilai terlalu mahal dan berpotensi memicu politik uang, Ananda menyoroti bahwa solusinya terletak pada perbaikan sistem penyelenggaraan, bukan mengubah mekanisme dasar pemilihan.

“Kita lebih baik pikirkan bagaimana pemilu bisa berlangsung Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber dan Jurdil),” ucapnya. Ia menawarkan tiga solusi konkret:

  1. Pendidikan Politik: Meningkatkan kesadaran politik masyarakat melalui pendidikan wawasan kebangsaan agar masyarakat tidak mudah terdorong politik uang.
  2. Optimalkan Peran Pengawas: Memaksimalkan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi jalannya proses pemilihan.
  3. Penegakan Hukum: Memperkuat penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pemilu.

Ananda juga memberikan perspektif bahwa masalah biaya bukan hal yang unik untuk pilkada. “Jangankan pilkada langsung, pilkatdes (pemilihan kepala desa) juga butuh biaya besar,” ujarnya.

Baginya, inti persoalan ada pada pemberdayaan kesadaran masyarakat dan penegakan aturan, bukan pada metode pemilihannya.Dengan pernyataan ini, PDI Perjuangan Kaltim secara jelas memposisikan diri sebagai pihak yang berpegang pada prinsip kedaulatan rakyat penuh, menolak segala bentuk wacana yang dinilai dapat mengurangi hak pilih langsung masyarakat.(cc)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga