Samarinda, Sketsa.id – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curanmor) di kawasan eks Bandara Temindung akhirnya dicokok aparat. R (41), yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda di Balikpapan setelah melakukan perjalanan lintas kota untuk menjual motor hasil curiannya.
Peristiwa bermula pada Sabtu (24/1/2026) malam. Pelaku mendekati korban di lokasi sepi, lalu menampar dan mendorongnya hingga terjatuh. Saat korban tak berdaya, pelaku merebut kunci motor Honda Vario milik korban dan kabur meninggalkan TKP. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta.
Setelah menerima laporan, tim Jatanras segera bergerak. Identitas pelaku berhasil diungkap, namun R ternyata sudah kabur sehingga ditetapkan sebagai DPO. Pengembangan investigasi mengantarkan petugas pada informasi bahwa pelaku sedang berada di Balikpapan dan berusaha melepas motor curian tersebut.
Tim tak tinggal diam. Mereka melakukan pengejaran hingga ke kota tetangga dan menerapkan taktik delivery control. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam kondisi tenang saat hendak melakukan transaksi jual-beli motor curian. Satu unit Honda Vario milik korban berhasil disita sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan. “Meski pelaku berpindah-pindah dan masuk DPO, kerja cepat tim berhasil mengamankannya bersama barang bukti. Ini bentuk perlindungan nyata kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Pelaku kini menghadapi pasal berlapis, yakni Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)









