Jakarta, Sketsa.id – Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau dikenal dengan PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap generasi muda dari ancaman dunia maya.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya, Jumat (6/3/2026).
Bertahap Mulai 28 Maret
Meutya menjelaskan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pembatasan akan diterapkan pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi bagi anak-anak.
“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” ujar Meutya.
Daftar Platform yang Terkena Aturan
Berdasarkan keterangan resmi, berikut adalah platform yang akan menerapkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Platform-platform tersebut diwajibkan untuk melakukan verifikasi usia pengguna dan menonaktifkan akun yang teridentifikasi dimiliki oleh anak di bawah umur. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengguna baru, tetapi juga akan meninjau ulang akun-akun yang sudah ada.
Dengan kebijakan ini, Indonesia menempatkan diri sebagai pelopor perlindungan anak di ruang digital di kawasan non-Barat. Langkah ini dinilai progresif mengingat selama ini platform media sosial kerap menjadi “liar” tanpa kontrol usia yang ketat.
Pemerintah berharap dengan adanya aturan ini, orang tua tidak lagi merasa sendirian dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Negara hadir untuk memastikan bahwa algoritma dan konten berisiko tidak dengan mudahnya menjangkau generasi penerus bangsa.
Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi implementasi aturan ini dan tidak menutup kemungkinan menambah platform lain yang dianggap berisiko tinggi bagi anak-anak. (cc)










