Pengeroyokan di Samarinda Ulu, Dua Korban Alami Luka Robek di Kepala dan Kaki

Jumat, 3 April 2026 - 08:22 WITA
Bagikan:
Foto: ilustrasi (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama jajaran gabungan berhasil mengamankan dua pria berinisial KA (35) dan SA (46) yang diduga melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (1/4/2026) malam.

Peristiwa bermula sekitar pukul 19.45 Wita. Pelapor, yang merupakan kakak dari kedua korban, menerima kabar bahwa adik-adiknya menjadi sasaran pengeroyokan di depan gedung sekretariat Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK). Kedua korban diketahui bernama RS dan IS.

Akibat kejadian tersebut, RS mengalami luka robek pada punggung kaki kanan, betis kanan tembus dari belakang hingga depan, serta paha kanan. Sementara itu, IS mengalami luka robek di kepala sebanyak empat titik, luka robek tipis di bahu kanan, lengan tangan kanan atas, serta pipi kanan. Kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Tim gabungan yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kaltim, Sat Reskrim Polresta Samarinda, serta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Samarinda Kota, dan Sungai Pinang bergerak cepat melakukan penyelidikan. KA berhasil diringkus pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 20.45 Wita di Jalan Kemuning, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Sementara SA ditangkap sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang dengan panjang mata bilah sekitar 30 cm dan 20 cm, serta satu bilah sangkur dengan panjang mata bilah sekitar 15 cm. Polisi juga mengamankan visum et repertum sebagai bukti pendukung.

Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. (cc)

Bagikan:

Polresta Samarinda Bongkar 79 Kasus dalam 21 Hari: Ada Pembunuhan, Curanmor, hingga Cap Tikus 9,8 Ton