Penutupan Sumur Bor Batuah oleh Desa Jadi Langkah Tegas, Tapi Urusan Tambang di Kementerian

Foto : Ilustrasi Sumur Bor.

Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Pasca longsor yang mengguncang Desa Batuah, Kepala Desa Abdul Rasyid menegaskan bahwa pihak desa telah bertindak cepat dengan menutup sumur bor yang berpotensi membahayakan warga. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar memahami batas kewenangan pemerintah desa dalam menangani aktivitas perusahaan tambang.

“Kalau kewenangan desa seperti penutupan sumur bor, berani saya lakukan karena itu masuk dalam kewenangan kami. Dan itu sudah saya lakukan,” jelas Abdul Rasyid.

Ia menegaskan, tuntutan agar desa menutup aktivitas perusahaan tambang yang ada di wilayahnya tidak bisa dipenuhi karena hal tersebut merupakan ranah otoritas pemerintah pusat dan kementerian terkait.

“Kalau terkait mereka menuntut supaya kami menutup perusahaan, mohon maaf, itu bukan ranahnya kami. Itu ranah kementerian. Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Selain itu, Rasyid tidak mempermasalahkan adanya tuntutan pencopotan dirinya sebagai kepala desa. Ia siap menjalani proses sesuai aturan yang berlaku, asalkan proses itu berlangsung secara adil dan tidak menyerang pribadi.

“Kalau tuntutan pencopotan kepala desa, silakan saja jika menurut aturan memang harus dicopot. Saya tidak keberatan, saya tidak gila jabatan. Tapi kalau caranya berlebihan dan menyerang pribadi, saya tidak bisa terima. Kami juga punya harga diri,” tegas Rasyid.

Ia berharap warga tidak larut dalam emosi, melainkan fokus pada penyelesaian masalah yang menyeluruh dan sesuai hukum, agar bencana di Batuah bisa segera diatasi. (Adv/cc/Diskominfo Kukar)