Peran Dua Bos Pertamina Patra Niaga dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jakarta, Sketsa.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Mereka adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa keduanya diduga terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Menurut Harli, Maya dan Edward atas persetujuan Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bensin RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.

Akibatnya, Pertamina membayar impor bahan bakar dengan harga tinggi, meskipun kualitasnya tidak sesuai.

Selain itu, Maya memerintahkan dan menyetujui pengoplosan bensin RON 88 di kilang, yang kemudian dijual sebagai RON 92 (Pertamax).

Padahal, RON 88 merupakan bensin Premium yang sudah dilarang beredar di Indonesia sejak 1 Januari 2023, seiring perubahan kebijakan pemerintah ke BBM jenis RON 90 (Pertalite).

“Tindakan ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan bisnis inti Pertamina Patra Niaga,” ujar Harli.

Selain manipulasi bahan bakar, Maya dan Edward juga menyetujui markup kontrak pengiriman minyak yang dilakukan oleh Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Dalam praktik ini, Pertamina Patra Niaga dipaksa membayar fee ilegal sebesar 13-15 persen, yang kemudian disalurkan kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, dan Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan Kejagung terus menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal ini. (*)