Samarinda, Sketsa.id – Koalisi Pokja 30 dan Fraksi Rakyat Kutim (FRK) membongkar praktik “transparansi semu” yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam pengelolaan sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Dalam diskusi publik memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia, mereka mengecam sikap Kementerian ESDM yang dinilai menutup-nutupi data penting pertambangan dari masyarakat.
Perjuangan Dua Tahun yang Berujung Gugatan
Erwin Febrian Syuhada dan Junaidi Arifin, dua aktivis lingkungan dari Kutai Timur, telah berjuang sejak 2022 untuk mengakses tiga dokumen krusial milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). Dokumen-dokumen yang mereka minta meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Kami hanya meminta apa yang menjadi hak masyarakat. Dokumen-dokumen ini menentukan masa depan lingkungan dan kesejahteraan warga Kutai Timur,” tegas Erwin dalam diskusi di Cafe Bagios, Samarinda, Minggu (28/9/2025).
Perjuangan panjang kedua aktivis ini sempat membuahkan hasil di Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada April 2025, KIP memutuskan bahwa dokumen RKAB dan PPM KPC bersifat terbuka untuk publik. Tiga bulan kemudian, tepatnya 30 Juli 2025, KIP juga memutuskan bahwa dokumen AMDAL wajib dibuka.
Namun alih-alih mematuhi putusan tersebut, Kementerian ESDM justru mengambil langkah mengejutkan dengan menggugat balik putusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Transparansi Semu di Sektor Tambang
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menyayangkan sikap Kementerian ESDM yang dinilai tidak konsisten dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sudah 17 tahun UU KIP berlaku, tetapi keterbukaan di sektor tambang masih jalan di tempat. Pemerintah lebih sering bersembunyi di balik dalih pengecualian,” ujar Buyung.
Menurut Buyung, tertutupnya informasi publik bisa menjadi indikasi praktik korupsi, terutama menyangkut dana reklamasi tambang. “Berapa hasil yang sudah digali dari perut bumi di Kaltim itu harusnya bisa diakses oleh masyarakat,” tegasnya.
Dampak Nyata bagi Masyarakat
Junaidi Arifin menjelaskan bahwa permintaan mereka bukan tanpa alasan. Banjir yang kerap melanda Kutai Timur dalam tiga tahun terakhir menjadi salah satu dasar pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
“Kalau negara saja takut membuka dokumen lingkungan, bagaimana rakyat bisa percaya pada tata kelola pertambangan?” sindir Junaidi.
Warkhatun Najidah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menyoroti melemahnya fungsi lembaga yang seharusnya menegakkan keterbukaan informasi. Menurutnya, UU KIP mestinya bisa diturunkan dalam peraturan daerah agar anggaran publik bisa dikontrol masyarakat.
“Kita sering terpesona dengan angka-angka besar, tapi tidak tahu bahwa di belakangnya mungkin ada utang atau masalah lain,” ujarnya.
Tuntutan Perubahan
Koalisi Pokja 30 dan FRK menuntut:
– Kementerian ESDM mematuhi putusan KIP tanpa mencari celah hukum
– Keterbukaan dokumen tambang sebagai hak publik
– Penguatan mekanisme akses informasi
– Penghentian praktik transparansi semu
Mereka mengingatkan bahwa tanpa keterbukaan informasi, demokrasi kehilangan maknanya. Transparansi bukan sekadar jargon, melainkan fondasi untuk memastikan pertambangan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga melindungi rakyat dan lingkungan. (*)









