Polisi Ringkus Pencuri Motor dan Sajam di Sungai Pinang: Warga Diimbau Lebih Waspada

Samarinda, Sketsa.id – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Sungai Pinang akhirnya terhenti. Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TI dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Tak hanya mencuri motor, pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Kejadian bermula saat seorang warga, HM melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty miliknya di Jalan Pemuda 6, pada Minggu (2/3/2025). Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diidentifikasi.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mengunci stang motor,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H. “Kendaraan tersebut kemudian didorong dan dibongkar menggunakan kunci T dan kunci L.”

TI ditangkap pada 4 Maret 2025 di kediamannya di Jalan Pemuda IV Gang H. Nusu 1. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
– Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty (kondisi sudah dipreteli)
– Bagian-bagian motor yang dilepas (kap motor, lampu stop, velg, knalpot)
– Sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
– Sejenis senjata tajam(sajam) jenis badik dengan panjang 14 cm yang diselipkan di pinggang pelaku.

Kapolsek Sungai Pinang mengapresiasi kinerja timnya dan menegaskan komitmen untuk memberantas kejahatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan,” tegasnya. “Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan Anda.”

TI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin
Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. (*)