Polisi Ringkus Pria Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur di Loa Janan Ilir

Senin, 26 Januari 2026 - 14:26 WITA
Bagikan:
Foto: ilustrasi

Samarinda, Sketsa.id– Seorang pria berinisial Y (41) diamankan Polsek Samarinda Seberang usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, sedang tidur di kamarnya, ketika kejadian berlangsung pada Jumat (23/1) dini hari.

Menurut keterangan, korban terbangun karena merasakan sentuhan tak wajar pada tubuhnya. Saat membuka mata, dia melihat pelaku berada di dalam kamar dalam keadaan tanpa pakaian. Korban yang ketakutan segera melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Keluarganya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Unit Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap Y pada Sabtu (24/1) sore tanpa perlawanan.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak. Proses penyidikan sedang kami jalankan secara intensif,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Y kini dijerat dengan Pasal 415 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dan ancaman hukuman penjara yang berat.Kapolsek juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan di lingkungan rumah. Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa guna melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. (*)

11

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga