Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Residivis Ditangkap dengan 1,1 Kilogram Sabu

Foto: ist

SAMARINDA, Sketsa.id – Polresta Samarinda mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh residivis. Dua tersangka, AJ (40) dan ABI (42), berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 1,1 kilogram sabu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Minggu (6/7/2025) di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap AJ, yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang sekitar pukul 09.40 WITA.

“Ketika didekati petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” ungkap Kombes Hendri dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/7/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan, dengan berat masing-masing 51,83 gram dan 51,77 gram.

Setelah diinterogasi, AJ mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Palaran. Petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, ABI, di kediamannya yang terletak di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur.

ABI tidak bisa mengelak saat petugas menemukan dia sedang menimbang sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 paket sabu dengan berbagai ukuran.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka ini mencapai lebih dari 1.200 gram bruto, atau lebih dari 1 kilogram sabu,” tambah Kapolresta.

Kombes Hendri menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda. “Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa kota ini bebas dari narkoba,” tutupnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran barang haram tersebut.(*)