Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

Samarinda, Sketsa.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (9/3). Dalam penggerebekan ini, dua tersangka berinisial WR (32) dan AP (34) diamankan bersama barang bukti berupa 57,45 gram sabu dan 1,41 gram ekstasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan di Jl. Perum Bumi Sambutan Asri Blok J3, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Pada pukul 20.00 WITA, polisi menangkap WR yang kedapatan membawa dua paket sabu seberat 10,77 gram bruto. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok di dalam tasnya. Setelah diinterogasi, WR mengaku mendapatkan sabu dari rekannya, AP.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke rumah AP di Jl. Rapak Indah Gg. Bibo, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. AP berhasil ditangkap sekitar pukul 23.30 WITA.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, AP mengungkapkan bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan di sebuah rumah di Jl. Meranti Gg. 2, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan barang bukti, berupa:

– 46,68 gram sabu

– 1,41 gram ekstasi

– Plastik klip

– Sendok penakar

– Dua timbangan digital

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (*)